Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fidyah Puasa dan Ketentuannya

5 Februari 2024   16:09 Diperbarui: 5 Februari 2024   16:27 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fidyah salah satu syariat Islam yang memberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu menjalankan puasa.Fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan sedekah makanan kepada fakir miskin.

Fidyah puasa ini banyak dilakukan biasanya untuk menggantikan puasa Ramadhan yang rentang waktunya relatif panjang, yaitu sebulan penuh.

Islam datang dengan kemudahan dan sangat memahami bahwa akan ada orang-orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa. Maka fidyah ini menjadi jalan yang memudahkan bagi orang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa.

Fidyah puasa ini bisa dilaksanakan oleh seorang yang tidak mampu untuk menjalankan puasa, diantaranya:

  • Seorang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

  • Orang yang sakit yang ketika puasa akan membahayakan nyawanya

  • Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan bayinya

Ketentuan Fidyah

Fidyah dilaksanakan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin yang membutuhkan sebanyak satu mud'. Ukuran satu mud; ini kurang lebih sebesar 675 gram atau jika digenapkan adalah 7 ons, atau sebanyak ketika tangan kita menengadah untuk mengganti satu hari puasa..

Adapun untuk membayar fidyah total yang perlu dibayarkan sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Untuk pembayaran fidyah, membayar dengan uang tidaklah cukup. Menurut mayoritas pendapat ulama baik madzhab Syafi'i, Hambali dan Hanafi menyepakati bahwa pembayaran fidyah haruslah menggunakan makanan pokok.

Hal ini karena perintah dalam agama adalah memberikan makanan kepada fakir miskin. Fidyah ini belum terlaksana jika kita hanya memberikan uang kepada fakir miskin.

Namun, Madzhab Hanafi memandang bahwa tidak mengapa mengapa fidyah dengan menggunakan uang. Hal ini dikarenakan fidyah dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Sehingga justru dengan memberikan uang senilai dengan makanan yang dikeluarkan untuk fidyah akan membantu fakir miskin memenuhi kebutuhannya.

Adapun jika kita ingin melakukan pembayaran fidyah, ada beberapa langkah yang perlu kita lakukan, yaitu:

  1. HItung jumlah puasa ditinggalkan

Kita perlu mengetahui berapa banyak puasa yang kita tinggalkan. Hal ini yang akan menentukan seberapa banyak fidyah yang akan kita bayarkan sebagai pengganti puasa

.

  1. Tentukan bentuk pembayaran yang ingin dilakukan

Selanjutnya kita bisa menentukan bagaimana cara kita membayar fidyah, apakah diberikan secara langsung berupa makanan atau uang kepada orang yang berhak

  1. Memilih tempat penyaluran

Setelah  menentukan kemana kita akan menyalurkan, maka fidyah bisa kita salurkan. Namun, terkadang kita terbentur banyak aktivitas dan kesibukan jika harus mencari sendiri sasaran penerima fidyah.

YDSF siap membantu sahabat untuk menyalurkan fidyah tepat sasaran dan terpercaya. Mulai Rp25.000,- per hari sudah bisa melakukan pembayaran fidyah.

.  

  1. Lakukan pembayaran

Sahabat bisa membayarkan fIdyah di YDSF sangat mudah dan efisien. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer atau melalui website kami.

Perintah fidyah ini mengandung begitu banyak hikmah luar biasa. Diantaranya kita diperintahkan untuk peduli kepada fakir miskin di sekitar kita.

Demikian informasi mengenai fidyah puasa dan ketentuan pembayarannya. Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun