Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fidyah Puasa dan Ketentuannya

5 Februari 2024   16:09 Diperbarui: 5 Februari 2024   16:27 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hal ini karena perintah dalam agama adalah memberikan makanan kepada fakir miskin. Fidyah ini belum terlaksana jika kita hanya memberikan uang kepada fakir miskin.

Namun, Madzhab Hanafi memandang bahwa tidak mengapa mengapa fidyah dengan menggunakan uang. Hal ini dikarenakan fidyah dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Sehingga justru dengan memberikan uang senilai dengan makanan yang dikeluarkan untuk fidyah akan membantu fakir miskin memenuhi kebutuhannya.

Adapun jika kita ingin melakukan pembayaran fidyah, ada beberapa langkah yang perlu kita lakukan, yaitu:

  1. HItung jumlah puasa ditinggalkan

Kita perlu mengetahui berapa banyak puasa yang kita tinggalkan. Hal ini yang akan menentukan seberapa banyak fidyah yang akan kita bayarkan sebagai pengganti puasa

.

  1. Tentukan bentuk pembayaran yang ingin dilakukan

Selanjutnya kita bisa menentukan bagaimana cara kita membayar fidyah, apakah diberikan secara langsung berupa makanan atau uang kepada orang yang berhak

  1. Memilih tempat penyaluran

Setelah  menentukan kemana kita akan menyalurkan, maka fidyah bisa kita salurkan. Namun, terkadang kita terbentur banyak aktivitas dan kesibukan jika harus mencari sendiri sasaran penerima fidyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun