Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inilah Pengertian Fidyah, Dasar Hukumnya dan Ketentuannya

2 Februari 2024   10:04 Diperbarui: 2 Februari 2024   10:27 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kita seringkali mendengar kata fidyah di dalam masyarakat. Fidyah diambil dari kata fada yang artinya mengganti dan menebus. Yang ditebus dalam fidyah adalah puasa yang tidak mampu untuk dilaksanakan oleh seseorang.

Orang yang menjalankan fidyah ini merupakan orang dengan kriteria tertentu.Dengan dilaksanakannya fidyah, maka seseorang tidak perlu melaksanakan puasa karena telah digantikan dengan mengeluarkan fidyah. Maka tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah.

Dasar hukum fidyah ini terdapat di dalam Al-Quran pada surat Al-Baqarah ayat 184

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah  2:184)

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 ini, Allah memerintahkan orang yang sedang dalam kondisi sakit atau dalam perjalanan bisa mengganti puasanya di hari yang lain. Namun, jika berat untuk melaksanakannya maka dapat digantikan dengan fidyah.

Orang-orang yang dapat melaksanakan fidyah sebagai pengganti puasa yaitu:

  1. Orang yang sudah sangat tua yang tidak mungkin untuk berpuasa

  2. Orang yang sakit yang dikhawatirkan kondisi kesehatannya

  3. Wanita yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusuii yang dikhawatirkan kondisi kesehatan diri dan anaknya

Fidyah mengeluarkan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Jumlahnya adalah sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Misalnya ada seorang yang sakit sebulan penuh di bulan Ramadhan. Ia tidak puasa karena dikhawatirkan kesehatannya. Selanjutnya, ternyata ia tidak mampu untuk mengganti puasanya di hari lainnya.

Dalam kasus ini, orang yang bersangkutan bisa mengganti puasanya dengan fidyah, dengan memberikan makanan kepada orang fakir miskin.

Menurut madzhab Syafi’i besaran fidyah adalah sebanyak satu mud, atau sekitar 6,75 ons atau 675 gram. Total fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan. Fidyah yang dikeluarkan bisa menggunakan bahan makanan pokok setempat.

Demikian pengertian dari fidyah dan hukum yang melandasi dilaksanakannya fidyah. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun