Kita seringkali mendengar kata fidyah di dalam masyarakat. Fidyah diambil dari kata fada yang artinya mengganti dan menebus. Yang ditebus dalam fidyah adalah puasa yang tidak mampu untuk dilaksanakan oleh seseorang.
Orang yang menjalankan fidyah ini merupakan orang dengan kriteria tertentu.Dengan dilaksanakannya fidyah, maka seseorang tidak perlu melaksanakan puasa karena telah digantikan dengan mengeluarkan fidyah. Maka tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah.
Dasar hukum fidyah ini terdapat di dalam Al-Quran pada surat Al-Baqarah ayat 184
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah 2:184)
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 ini, Allah memerintahkan orang yang sedang dalam kondisi sakit atau dalam perjalanan bisa mengganti puasanya di hari yang lain. Namun, jika berat untuk melaksanakannya maka dapat digantikan dengan fidyah.
Orang-orang yang dapat melaksanakan fidyah sebagai pengganti puasa yaitu: