Orang yang sakit yang dikhawatirkan kondisi kesehatannya
Wanita yang sedang dalam kondisi hamil dan menyusuii yang dikhawatirkan kondisi kesehatan diri dan anaknya
Fidyah mengeluarkan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Jumlahnya adalah sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Misalnya ada seorang yang sakit sebulan penuh di bulan Ramadhan. Ia tidak puasa karena dikhawatirkan kesehatannya. Selanjutnya, ternyata ia tidak mampu untuk mengganti puasanya di hari lainnya.
Dalam kasus ini, orang yang bersangkutan bisa mengganti puasanya dengan fidyah, dengan memberikan makanan kepada orang fakir miskin.
Menurut madzhab Syafi’i besaran fidyah adalah sebanyak satu mud, atau sekitar 6,75 ons atau 675 gram. Total fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan. Fidyah yang dikeluarkan bisa menggunakan bahan makanan pokok setempat.
Demikian pengertian dari fidyah dan hukum yang melandasi dilaksanakannya fidyah. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H