Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

10 Januari 2024   09:37 Diperbarui: 10 Januari 2024   09:45 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan yang berlebih terhadap harta dunia.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah saat bulan Ramadhan atau paling lambat pada hari raya idul fitri sebelum ditunaikan shalat.


Baca juga artikel berikut :

Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat

 

Zakat Maal

Zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta. Harta yang dikenakan zakat antara lain peternakan, perdagangan, pertanian, usaha, pertambangan, profesi, emas dan perak dan barang temuan.

Zakat maal ditunaikan ketika seseorang telah mencapai nishab dan haulnya. Secara umum besaran dari zakat maal 2,5%.

Namun, ada beberapa zakat yang memiliki perhitungan khusus, misalnya pada zakat pertanian dan peternakan.

Zakat maal dikeluarkan pada waktu-waktu tertentu, tidak terikat pada satu waktu. Seorang yang membayar zakat perlu memperhatikan haulnya yang merupakan penanda bahwa suatu harta telah dimiliki selama satu tahun dan telah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Kemudian, untuk zakat pertanian atau perkebunan ditunaikan setelah dilakukan panen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun