“Salah satu penyebab meningkatnya penolakan tersebut adalah karena para imigran Rohingya yang dulunya terdampar tersebut berperilaku buruk dan tidak memenuhi standar masyarakat setempat,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kompol Joko Krisdiyanto, mengatakan pernyataan kepada wartawan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto juga mengatakan pengungsi Rohingya tidak menghormati adat istiadat Islam dan hukum syariah yang diberlakukan di Aceh.
“Para pengungsi yang mengungsi tidak menjaga kebersihan dan tidak menghormati hukum dan adat istiadat Islam di masyarakat,” jelas Henki.
3. Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak dibawah Umur
Perilaku buruk pengungsi Rohingya tidak hanya sebatas melarikan diri dari kamp pengungsi dan membuang bantuan kemanusiaan.
Seorang warga Rohingya ditangkap polisi setelah dituduh memperkosa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial RU melakukan aksi kejinya di shelter Padang Tiji, Pidie, Aceh.
Dia ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke pihak keamanan.
“Pelaku memperkosa korban tepat di kamar tempat tinggal korban.
“Pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban tetap diam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7).