Dalam hal suami atau isetri yang telah ada pada mereka alat bukti untuk memfasakh perkawinan mereka, hakim tidak dapat menceraikan mereka selama mereka rela dengan keadaan yang demikian dan tidak mengajukan gugatannya. Kecuali alas an fasakh itu berhubungan dengan hak allah.
Selanjutnya ada masalah yang membahas tentang harta bersama, Dalam hal adanya tuntutan Harta Bersama yang diajukan ke Pengadilan, seorang hakim tidak harus dengan serta merta memutus untuk dibagi sebagaimana ketentuan pasal 97 KHI, tetapi selain harus dibuktikan diperolehnya harta tersebut selama dalam ikatan perkawinan, juga perlu dipertimbangkan dengan cara bagaimana harta-harta itu diperoleh.
Ketika harta bersama itu jelas-jelas terbukti hasil usaha isteri, sedang jelas-jelas pula sedikitpun tidak adanya andil suami, baik secara moril maupun secara materiel atas harta itu, maka hemat penulis hakim dapat mengenyampingkan kehendak lahiriyah pasal 97 KHItersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI