Mohon tunggu...
Yazid Wijdan
Yazid Wijdan Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Nothing special;)

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku (Aneka Masalah) Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Abdul Mannan, S.H., M.Hum.

13 Maret 2024   08:16 Diperbarui: 13 Maret 2024   08:33 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.tokopedia.com/janitrabooks/

            Setelah beliau lulus dari masa remaja Prof. Dr. H. Abdul Mannan, S.H, M.Hum. meneruskan belajarnya dengan mengambil jurusan Fiqih di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan berhasil menyandang gelar sarjana pada usia 27 tahun

            Dari kisah beliau Prof. Dr. H. Abdul Mannan, S.H, M.Hum. dapat menjadi contoh tladan bagi kita atas kegigihan belia dalam menuntut ilmu sampai kepada masa kesuksesannya. Bukan hanya karena itu tapi seorang Prof. Dr. H. Abdul Mannan, S.H, M.Hum. juga dikenal dengan orang yang rajin dan pantang menyerah, yang menjadikan beliau haus akan keilmuan.

            Tidak sampai di Yogyakarta, beliau juga masih melanjutkan belajar di Fakultas Ilmu Sosial, Politik, serta Administrasi Negara di Jakarta. Dan karana semua itu karir beliau dapat menjadi contoh teladan untuk tokoh-tokoh terkemuka.

Sumber: https://www.tokopedia.com/janitrabooks/
Sumber: https://www.tokopedia.com/janitrabooks/

Isi Buku

Buku (aneka masalah) Hukum Perdata di Indonesia ini singakatnya berisikan tentang permasalahan tentang ketentuan-ketentuan anggaran masyarakat, terutama khususnya masyarakat yang beragama Islam.

Seperti halnya isi yang tertulis di buku ini tentang masalah yang tersajikan dari berbagai macam bab masalah-masalah yang berada di masyarakat dan cara pengatasannya. Berikut adalah sebagian isi yang berhubungan dengan HKI(Hukum Keluarga Islam) dari buku aneka masalah Hukum Perdata di Indonesia.

Pembahasan tentang pembatalan perkawinan, Batalnya perkawinan disebut juga dengan fasakh. Fasakh artinya putus atau batal. Bila ada kata-kata fasakh ba'I berarti pembatalan akad jual beli karena ada suatu sebab , illat atau cela, sedangkan fasakh nikah adalah pembatalan perkawinan oleh isteri karena antara suami isteri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau si suami tidak member nafkah atau belanja, menganiaya, murtad, dan sebagainya. yang dimaksud dengan Fasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan isteri.

Kalau pada prinsipnya talak merupakan hak suami dn khulu' merupakan hak isteri, maka fasakh adalah adakalanya merupakan hak allah dan adakalanya merupakan hak istri atau suami.

Dasar pokok dari hukum fasakh ialah seorang atau kedua suami isteri merasa dirugikan oleh pihak yang lain dalam perkawinannya karena ia tidak memperoleh hak-hak yang ditentukan oleh syara' sebagai seorang suami atau sebagai seorang isteri. Akibatnya salah seorang atau kedua suami isteri itu tidak sanggup lagi melanjutkan perkawinannya atau kalaupun perkwainan itu dilanjutkan juga keadaan kehidupan rumah tangga di duga akan bertambah buruk, pihak yang dirugikan bertambah buruk keadaannya.

Perceraian dalam bentuk fasakh termasuk perceraian dengan proses pengadilan. Hakimlah yang member keputusan tentang kelangsungan perkawinan atu terjadinya perceraian. Karena itu pihak penggugat dalam perkara fasalkh ini haruslah mempunyai alat butki yang lengkap dan alat bukti yang dapat menimbulkan keyakinan bagi hakim yang mengaddilinya. Keputusan hakim didasarkan kepada kebenaran alat-alat bukti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun