Mohon tunggu...
Yayat S. Soelaeman
Yayat S. Soelaeman Mohon Tunggu... Penulis - Berbagi Inspirasi

writer and journalist / yayatindonesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demi Keadilan untuk Semua, Sengketa Pemilu 2024 Harus Dibawa ke Pengadilan

17 Maret 2024   12:32 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:05 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

T: Mengenai Hak Angket DPR RI?

J: Hak Angket adalah soal politik. Itu hak istimewa DPR untuk bertanya kepada penyelenggara negara. Tidak ada kaitan langsung dengan pelaksanaan Pilpres 2024, meskipun kalau dihubung-hubungkan, bisa saja ada irisannya, misalnya soal keputusan MK yang membolehkan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau mungkin juga isu soal pembagian Bansos yang diduga memiliki pengaruh besar dalam pemenangan pasangan paslon tertentu. Namun bagaimanapun, Hak Angket DPR tidak bisa mengubah ketetapan KPU soal hasil pileg dan pilpres 2024.

T: Berdasarkan hasil hitung cepat semua lembaga survei dan hasil real count KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara lebih dari 58 persen, sedangkan kompetitornya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD memperoleh sekitar 24 persen dan 17 persen. Bagaimana Anda melihat hal ini?

J: Secara fakta berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei dan real count KPU, meskipun belum resmi karena masih sementara, pasangan Prabowo-Gibran harus diakui mendapat dukungan dan kepercayaan besar dari rakyat. Perolehan suaranya cukup jauh dengan pasangan lain.

Sejak pilpres 2004 secara langsung, angka hasil hitung cepat lembaga survei selalu tidak berbeda jauh dengan angka hasil real count KPU dan hasil hitung manual berjengjang KPU berdasarkan bukti asli C Plano. Secara empiris dalam beberapa kali pilpres, hasil hitung cepat lembaga survei dan hasil hitung manual KPU tidak akan berbeda jauh.

Kita ingat Pilpres 2009 ketika pasangan Megawati-Prabowo dan relawan PDIP melakukan tekanan berat terhadap KPU, namun KPU tetap menetapkan Soesilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang, dan pasangan Megawati-Prabowo serta pasangan JK-Wiranto harus patuh aturan hukum. Sidang gugatan sengketa hasil pemilu 2009 di MK itu dipimpin Ketua MK Mahfud MD yang kini jadi peserta pilpres 2024 berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Demo Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 (Foto: JPNN)
Demo Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 (Foto: JPNN)
Hal sama terjadi pada Pilpres 2019 ketika pasangan Prabowo-Sandiaga Uno kalah dari pasangan Jokowi-M. Amin. Saat itu benar-benar menegangkan, namun tekanan sebesar apa pun, tidak menggoyahkan KPU untuk menetapkan Jokowi-M. Amin sebagai pemenang. Betapapun kecewanya, Prabowo-Sandi harus menerima dan patuh terhadap keputusan KPU atas nama UU dan atas nama keadilan.

T: Menurut Anda, perlukah pemilu legislatif dan pilpres disempurnakan?

J: Berkaca dari pengalaman pemilu sejak tahun 2004, maka disarankan para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi, pengamat politik, dan tokoh-tokoh berpengaruh, melakukan telaahan pemilu secara menyeluruh dan memberikan sumbangan pemikiran tentang perubahan pemilu mendatang.

Misalnya kewenangan Bawaslu diperkuat, dibuat UU Pidana Pemilu yang tegas untuk mengadili semua pelanggaran pemilu, termasuk aturan agar ASN dan pejabat negara tidak masuk dalam tim sukses atau berpihak kepada salah satu peserta pilpres. Soal pemasangan atribut dan baliho parpol dan calon anggota legislatif juga harus diatur dengan lebih baik. (yss)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun