Meskipun demikian, katanya menambahkan, dalam tiga tahun terakhir ini, terjadi perkembangan yang menggembirakan, karena para pengambil keputusan di pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit dan puskesmas, sudah mulai memahami pentingnya kewajiban melakukan kalibrasi alkes.
Sangat mungkin perubahan itu terjadi setelah pimpinan Alfakes periode 2018-2023 melakukan berbagai terobosan, termasuk melakukan pendekatan kepada para pejabat pemerintahan di tingkat pusat, daerah, bahkan anggota DPR/DPRD.
Hendrana membenarkan bahwa kepengurusan Alfakes sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada beberapa petinggi pemerintahan, termasuk bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, anggota DPR RI dari komisi terkait, pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan beberapa pejabat pemerintah di dinas-dinas terkait.
Tujuannya adalah agar seluruh pusat sarana pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas, mematuhi aturan Permenkes RI No. 363/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alkes, sekaligus memahami pentingnya melakukan kalibrasi terhadap alkes karena menyangkut kepentingan rakyat banyak.
"Melakukan pengujian dan kalibrasi terhadap alkes wajib dilakukan oleh seluruh rumah sakit, puskesmas, maupun pusat-pusat pelayanan kesehatan, sehingga alat-alat kesehatan yang ada benar-benar layak pakai untuk mendiagnosis pasien," kata Dr Hendrana.
Dikemukakan, dengan melakukan pengujian dan kalibrasi alkes, maka sesungguhnya dapat mencegah terjadinya kasus-kasus salah ukur terhadap kondisi pasien. Tanpa uji kalibrasi, maka resikonya sangat besar terhadap keamanan dan keselamatan manusia atau pasien.
Ia mengatakan, masih banyak rumah sakit dan puskesmas yang belum mengkalibrasi alkes mereka, dan menurutnya, kemungkinan pimpinan sarana pelayanan kesehatan itu lebih mementingkan pembelian alat-alat kesehatan baru, pengadaan obat dan makanan, dibanding memelihara dan mengkalibrasi.
"Pengujian dan kalibrasi alkes sesungguhnya menyangkut nyawa manusia, oleh karena itu kewajiban kalibrasi alkes menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah, termasuk pihak rumah sakit, puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan," kata Dr Hendrana.
Terobosan lain di kepengurusan Alfakes sebelumnya, menurut Hendrana, pihaknya menjalin kerjasama yang baik dengan kalangan media massa, baik media cetak, online maupun televisi, sehingga berita perkembangan sektor kalibrasi alkes mendapat porsi pemberitaan yang layak.
Mantan Sekjen Alfakes Mujiono Oetojo yang juga Dirut PT Mitra Solusi Elektromedik menambahkan, pengurus Alfakes ke depan dapat meningkatkan kerjasama dengan seluruh anggotanya dan dengan berbagai pihak terkait.
"Saat ini sudah waktunya Alfakes meningkatkan kualitas, integritas, dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan jajaran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Masyarakat Metrologi Indonesia, Lembaga Standardisasi Nasional Satuan Ukuran, dan Komite Akreditasi Nasional atau KAN," kata Mujiono.