"Apabila satu lab maksimum hanya mampu melayani 15.000 -- 20.000 unit alkes setahun, maka dengan jumlah alkes yang mencapai 2,9 juta unit lebih di seluruh rumah sakit dan puskesmas, setidaknya dibutuhkan 150 perusahaan laboratorium untuk melayani kalibrasi alkes," kata Hendrana.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia mencapai 3.072 rumah sakit, sedangkan jumlah puskesmas di seluruh Indonesia sebanyak 10.205 puskesmas (rawat inap/non rawat inap). Tidak termasuk klinik khusus dan praktik dokter bersama.
Perang harga
Persoalan lain adalah adanya perang tarif antara sesama anggota Alfakes, padahal ceruk permintaan pasar untuk kalibrasi seharusnya tak terbatas. "Memang terjadi anomali dalam penetapan tarif jasa kalibrasi di antara sesama anggota Alfakes, hal ini amat disayangkan," kata Dr Hendrana.
Menurutnya, terjadinya perang harga disebabkan perusahaan laboratorium hanya berebut pasar di kota-kota besar di sekitar DKI Jakarta dan Pulau Jawa, sedangkan potensi pasar yang sangat besar yang berada di luar Pulau Jawa dianggap tidak menguntungkan karena perusahaan harus mengeluarkan biaya akomodasi dan transportasi yang cukup besar untuk mengkalibrasi alkes.
"Dugaan kami, kondisi saat ini seluruh perusahaan laboratorium kalibrasi cenderung diatur oleh pasar, sehingga setiap perusahaan berusaha menetapkan tarif rendah agar memperoleh kontrak dari rumah sakit atau puskesmas, baik melalui undangan lelang langsung atau melalui e-katalog," katanya.
Isu strategis lain, menurutnya, Alfakes harus mendorong pemerintah agar mendirikan institusi pengawas lembaga kalibrasi, termasuk institusi yang mengawasi rumah sakit-rumah sakit dan puskesmas terkait kewajiban pelaksanaan pengujian dan kalibrasi alkes.
"Harus ada institusi yang mengawasi, bahkan kalau bisa, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap sarana pelayanan kesehatan yang mengabaikan kewajiban melakukan kalibrasi alkes mereka," katanya.
Hendrana Tjahjadi menambahkan, secara umum, para pemimpin sarana pelayanan kesehatan di Indonesia masih memandang kurang penting kewajiban melakukan kalibrasi alkes. Bahkan uji kalibrasi hanya dianggap sebagai bagian kecil dari pemeliharaan dan perbaikan alkes.
Padahal sudah ada Peraturan Menkes RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang mewajibkan setiap alat kesehatan yang dipergunakan di Sarana Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, puskesmas) dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. "Sayangnya peraturan itu kurang efektik dan tidak berjalan dengan baik," katanya.
Pentingnya Kalibrasi