Yah, kenaikan harga rupanya sudah dipersiapkan oleh beberapa distributor mengingat akan adanya kenaikan PPN pada tahun ini. Beberapa perusahaan pastinya sudah menetapkan harga baru untuk penjualan di tahun 2025 ini.
Memang PPN yang naik dari 11 % ke 12 % hanya berlaku untuk barang yang termasuk dalam kategori mewah, tetapi kebijakan ini diambil dalam waktu yang terlalu mepet yakni beberapa jam menjelang pergantian tahun. Â
Kenaikan harga ini dapat membuat kita semua kelimpungan karena tidak terdapat pelanggara terhadap kebijakan PPN. Sehingga yang terjadi adalah kenaikan hanya pada harga suatu produk tetapi PPN yang berlaku tetap 11 %.
Melihat kondisi demikian, saya kemudian menilai bahwa kebijakan pembatasan PPN 12 % khusus pada barang mewah menjadi kebijakan yang menggantung dan merupakan upaya pemerintah mencari posisi yang aman.
Meski yang berlaku adalah PPN 11 % untuk barang yang umum, tetapi persentase pendapatan pemerintah ikut meningkat melalui pertambahan harga produk.
Hal ini saya hitung dengan melihat contoh kenaikan salah satu produk makanan yang mencapai kenaikan hingga sepuluh ribu rupiah per dus, maka pemerintah bisa memperoleh tambahan pemasukan dari persentase 11 % sebesar  Rp. 1.100.
Di satu sisi, pemerintah dinilai berpihak kepada rakyat sekaligus menambah pendapatan negara, tetapi tarik ulur kebijakan ini yang menyebabkan beberapa perusahaan menaikkan harga produk seakan membuat pedagang merasa terjebak karena keuntungan yang menipis.
Semoga pemerintah tidak lagi melakukan tarik ulur kebijakan soal PPN 12% ini, tak bisa terbayangkan jika kiranya Presiden Prabowo secara tiba-tiba membuat keputusan baru yang memberlakukan PPN 12 % untuk semua barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H