Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penjaga Toko | Toko Rahmat Mandiri | Membaca | Menulis | Puisi | Sosial Budaya | Diari | Jeneponto | Sulawesi Selatan | Email : rahmatcembo@gmail.com | Blog : lentera-turatea.blogspot.com |

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PPN 12 %: Pengaruhnya Terhadap Pemilik Warung Kelontong

1 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   15:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilik warung kelontong. Sumber: gambar bauatan AI  via canva.com

Isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % menjadi menjadi 12 % saat ini menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Pro dan kontra bermunculan terkait dampak kenaikan PPN ini baik dari pengamat ekonomi, kebijakan ataupun dari pengamat sosial terkait dampaknya terhadap pendapatan negara dan dampaknya terhadap kondisi sosial.

Para pengambil kebijakan menilai bahwa dengan menaikkan PPN dapat menambah pandapatan negara yang cukup mampu mengisi kantong keuangan negara. Dengan nilai target pendapatan hingga 100 triliun  memang akan menambah dana untuk belanja negara.

Sementara dari segi sosial apakah kebijakan ini menguntungkan atau malah memberatkan masyarakat? Dengan pertambahan nilai pajak tentunya akan berpengaruh terhadap harga produk yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Masyarakat sebagai konsumen yang bergantung pada produk yang ada di pasaran akan merasakan dampak kenaikan PPN ini. Dampak langsung terhadap harga barang kemungkinan besar akan turut mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pengaruh kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat akan turut mempengaruhi penjualan para pedagang, kenaikan harga dan selisih keuntungan yang semakin menipis serta sirkulasi barang yang kurang berjalan menjadi beban yang akan ditanggung oleh para pedagang.

Dampak seperti ini akan menyasar seluruh pedagang di semua lini baik itu di bidang tekstil, kebutuhan pokok dan tak terkecuali para pemilik warung kelontong yang keberadaannya cukup banyak di tengah masyarakat.

Seperti Apa Pengaruh Kenaikan PPN Terhadap Pemilik Warung Kelontong?

Warung kelontong sebagai bagian dari UMKM yang menjadi usaha produktif penyumbang perekonomian negara akan turut mengalami dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 %. Sebagai muara berbagai macam produk yang diproduksi secara besar, kenaikan ini akan semakin mencekik para pemilik warung.

Setelah diterpa dengan kondisi pandemi beberapa tahun yang lalu, Kenaikan harga BBM dan kenaikan PPN menjadi 11 % sejak tahun 2022 kondisi penjualan di warung kelontong cukup merasakan dampaknya. Biaya distribusi barang dan kenaikan harga yang meningkat membuat para pemilik warung berpikir keras mengatur harga jual produk di warungnya.

Harga semua barang yang biasanya terbilang mudah dijangkau konsumen mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Menaikkan harga barang secara tiba-tiba bagi pemilik warung akan membuat para konsumen merasa syok dan berusaha menunda untuk berbelanja.

Kenaikan harga minyak misalnya, dengan pertambahan seribu atau dua ribu rupiah, maka konsumen terkadang menunda atau mencari alternatif warung yang lain untuk berbelanja. Kondisi seperti inilah yang sering kali membuat pemilik warung terpaksa menunda beberapa saat untuk menaikkan harga barang, yang tentunya berdampak pada keuntungan yang didapatkan.

Berdasarkan pengalaman sebagai pemilik warung kelontong, kenaikan harga produk sangat berpengaruh terhadap keuntungan yang didapatkan. Produk makanan dengan kemasan seribu misalnya, sebelum kenaikan harga PPN dari 10 ke 11 %, harga per bal yang biasanya diperoleh seharga delapan ribu rupiah, mengalami kenaikan sebesar lima ratus rupiah.

Kenaikan seperti ini yang kemudian membuat keuntungan pemilik warung semakin menipis. Keuntungan yang sebelumnya seribu lima ratus rupiah per bal, kini hanya tersisa seribu rupiah per balnya. Kenaikan PPN menjadi 11 % pada periode lalu sangat berdampak dimana hampir bersamaan dengan kenaikan harga bahan bakar.

Kenaikan harga bahan bakar yang hampir bersamaan dengan kenaikan PPN menjadi 11 % membuat semua produk mengalami kenaikan harga. Biaya transportasi dalam pendistribusian produk menjadi salah satu alasan kenaikan harga produk dari produsen.

Kondisi seperti ini membuat para pemilik warung semakin terjepit, dengan keuntungan yang semakin menipis, biaya transportasi untuk belanja barang juga meningkat ditambah daya beli masyarakat yang turut mengalami penurunan.

Minimnya keuntungan yang diperoleh dan membengkaknya biaya kebutuhan sehari-hari menjadikan pemilik warung semakin terjepit. Masih rendahnya daya beli masyarakat, tipisnya keuntungan dan besarnya biaya kebutuhan sehari-hari sebaiknya menjadi perhatian pemerintah untuk tidak menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 %.

Manaikkan PPN menjadi 12 % tentu saja membuat harga semua produk kembali mengalami kenaikan sama seperti ketika kenaikan PPN menjadi 11 %. Jika pemerintah benar-benar menaikkan PPN pada awal tahun 2025 nanti, maka bisa dipastikan pemilik warung akan semakin pusing menghadapi kenaikan harga dan menentukan keuntungan yang akan didapatkan.

Seperti contoh permasalahan yang telah saya sebutkan sebelumnya, produk makanan dengan kemasan seribuan yang jika kembali mengalami kenaikan, maka harga per balnya bisa diperkirakan naik menjadi sembilan ribu lima ratus rupiah per balnya.

Para penjual di warung kelontong mau tak mau akan menaikkan harga eceran yang sebelumnya seharga seribuan menjadi seribu lima ratus untuk menambah keuntungan. Dampak kenaikan harga ecer ini juga pastinya akan membuat konsumen enggan untuk berbelanja.

Turunnya tingkat penjualan bukan tidak mungkin akan membuat sebagian besar  pemilik warung kelontong untuk gulung tikar karena tak mampu mengimbangi pemasukan dan pengeluaran biaya rumah tangganya.

Jika pemerintah berdalih meningkatkan pendapatan negara melalui skema menaikkan PPN menjadi 12 %, saya merasa bahwa masih bayak sektor lain yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah untuk menjaga kantong keuangan negara agar tidak bocor.

Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku koruptif oleh pejabat negara hingga ke tingkat desa adalah salah satu upaya untuk menjaga keuangan negara agar tidak lenyap karena tindakan korupsi yang ada di tubuh pemerintahan.

Begitu pula dengan penghematan belanja negara melalui pembatasan kegiatan yang dianggap  tidak teralu penting. Masih banyak upaya lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kestabilan keuangan negara, bukannya menambah beban masyarakat dan pedagang dengan menaikkan PPN menjadi 12 %.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun