Memberi ke Pihak yang Lebih Membutuhkan
Masih banyak pihak yang lebih membutuhkan bantuan kita. Misal organisasi kemanusiaan, lembaga yang membantu orang sakit, pembangunan mesjid, anak-anak yatim piatu dan lain-lain. Lebih baik berikan uang kita untuk pihak-pihak ini, mereka bisa menggunakannya untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Ada pertanggung jawabannya lagi.
Pemerintah mengatur larangan pemberian uang kepada pengemis, pengamen dan lain-lain melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 40 Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, serta menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.
Pada pasal 61 ayat 1 Perda tersebut juga menyebutkan pelanggaran atas membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil diancam dengan pidana kurungan 10 hari hingga 60 hari atau denda paling sedikit 100 ribu hingga 20 juta rupiah.
So... yuk hilangkan kebiasaan memberi uang kepada pengemis dan berdonasilah kepada pihak lain yang lebih jelas dan menggunakan sedekah kita untuk hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H