Kesimpulannya, dalam masalah penegakan hukum nasional, hakim-hakim progresif harus banyak dihadirkan. Mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif. Hakim-hakim yang hanya, apalagi ngotot, jadi “corong undang-undang”, sudah saatnya dipensiundinikan. Disinilah faktor kebutuhan kedua muncul; harus kesepahaman dan kesepakatan di kalangan akademisi, intelektual, ilmuwan dan teoritisi hukum Indonesia. Tekad mewujudkan kebangunan hukum yang sepenuhnya progresif, sehingga hukum dan hakim yang prokeadilan dan prorakyat menjadi tujuan dan perjuangan bersama. Sehingga tak akan ada lagi ‘bencana hukum’ di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H