Menurut ulama Malikiyah, wakif menahan benda dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan menurut Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
3. Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i
Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif dan harta wakaf dan sifatnya harus kekal serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
4. Pengertian wakaf menurut mazhab Ahmad bin Hambal
Menurut ulama bermazhab Ahmad bin Hambal wakaf adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. (cal)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H