Usai melewati momentum hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Qurban, ratusan juta muslim di Indonesia masih menunggu hitungan bulan hingga setahun ke depan untuk dapat meneguk lagi pahala berlimpah dari sedekah dan bequrban di dua hari suci itu. Tak bisa dimungkiri, keajaiban sedekah, zakat, dan berqurban di antara dua momen hari raya itu adalah kesempatan terbaik mengambil berkah dengan berbagi kepada sesama.
Namun adakah keberkahan dari kesempatan berbagai dengan sesama di momentum lainnya? Jawabannya adalah wakaf. Mengapa wakaf dan apa itu wakaf? Berikut adalah pengertian wakaf menurut Islam:
Secara bahasa, wakaf adalah al habs dan al man’u yang berarti menahan atau mencegah. Kata al waqf adalah bentuk masdar (kata benda) dari ungkapan waqfu al syai yang berarti menahan sesuatu. Nah berangkat dari arti secara bahasa itu, banyak ulama yang berbeda pendapat dengan pengertian wakaf secara istilah. Mereka mendefinisikan wakaf dengan pengertian yang beragam sesuai dengan perbedaan mazhab yang dianut oleh masing-masing ulama.
Tak hanya penjelasannya yang memiliki banyak pengertian, namun banyak juga perbedaan pendapat dari segi syarat pendekatan di dalam masalah wakaf, posisi pemilik wakaf setelah diwakafkan, hingga pada beda persepsi di dalam urusan tata cara pelaksanaan wakaf.
Walau begitu, wakaf dalam berbagai artiannya adalah sebentuk amalan orang-orang shaleh yang sudah berlangsung berabad lampau sejak zaman Rasulullah. Melalui kekuatan ekonomi yang dibangun dengan prinsip wakaf inilah kebudayaan Islam yang terbukti dengan gedung pendidikan dan masjid macam Universitas Al-Azhar di Kairo yang megah dan peradaban islam di Cordoba yang gagah dibangun melalu wakaf.
Nah berikut adalah pengertian wakaf menurut berbagai mazhab:
1. Pengertian wakaf menurut mazhab Abu Hanifah dan ulama Hanafiah
Ulama hanafi mendefinisikan wakaf sebagai berikut: pemilikan harta wakaf tidak terlepas dari wakif. Bahkan wakif dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.
2. Pengertian wakaf menurut mazhab Malikiyah
Menurut ulama Malikiyah, wakif menahan benda dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan menurut Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
3. Pengertian wakaf menurut mazhab Syafi’i
Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif dan harta wakaf dan sifatnya harus kekal serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
4. Pengertian wakaf menurut mazhab Ahmad bin Hambal
Menurut ulama bermazhab Ahmad bin Hambal wakaf adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. (cal)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI