Hingga hari ini, bencana kabut asap masih menjadi momok menakutkan yang belum juga tuntas. Tiap harinya, jutaan warga pesisir Timur Sumatera khususnya Riau dan Jambi harus berjibaku dengan sesaknya napas akibat kabut asap.
Demi mengurangi derita yang dirasakan warga, Tim Disaster Emergency and Relief Management (DERM) Aksi Cepat Tanggap (ACT) bergerak bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI), Forum Silaturrahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Riau, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Ummah, untuk menggelar aksi damai pada Rabu (7/10).
Aksi itu harapnnya akan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mendesak Pemerintah agar lebih sigap dalam menuntaskan bencana asap yang justru malah semakin parah.
Pada pekan pertama Oktober ini, Tim DERM-ACT telah membangun Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Asap Riau. Darurat asap di Riau ditetapkan pasca Indeks Standar Pencemaran Udara berada dalam kategori sangat berbahaya selama berhari-hari lamanya di Riau.
“Kami sudah membuka Posko di Riau dan Jambi. Aksi damai bertajuk Indonesia Darurat Asap juga akan dilakukan simultan di sejumlah kota terdampak kabut asap ini,” jelas Kusmayadi, komandan DERM-ACT kepada ACTNews, Selasa (6/10).
Sesuai dengan rencana, aksi damai akan dilangsungkan di sekitar Jl.Sokarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
“Kami berharap masyarakat mendukung aksi ini dan gugatan damai akan mendorong pemerintah lebih sigap lagi menanggulangi bencana yang berkepanjangan,” katanya.
Kusmayadi mengkritik cara penanggulangan bencana kabut asap terlihat sangat sporadis, tidak sistematis. Terbukti bencana asap tak juga berkurang, malah semakin parah.
“Pendekatan penanganan bencana terkesan hanya untuk mengurangi kepanikan masyarakat, tidak menyeluruh,” imbuhnya.
ACT sendiri telah melakukan aksi distribusi bantuan untuk masyarakat berupa bantuan ribuan masker. Namun, diakui Kus, aksi tersebut sangat tidak memadai, karena hanya bagaikan menutupi dengan plester pada luka yang besar.
Langkah-langkah lebih komprehensif oleh negara dengan dibantu masyarakat perlu segera dilakukan untuk mengobati secara menyeluruh “luka” besar itu, yakni ratusan titik kebakaran hutan yang tersebar di Jambi dan Riau. Bagaimana pun bencana asap nyaris terjadi setiap tahun, namun belum ada langkah-langkah kebijakan dari Pemerintah yang efektif mencegah berulangnya bencana asap ini.
Sekali lagi Kusmayadi menegaskan, bagaimana pun pemerintah-lah yang punya sumberdaya, punya tentara dan perangkat tempurnya, ada aparat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan sejumlah aparat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kami sebagai bagian masyarakat sipil, siap bergabung membantu pemerintah menanggulangi bencana ini,” tandas Kusmayadi.
Dalam aksi damai besok Aksi Indonesia Darurat Asap, Tim DERM-ACT bersama elemen lembaga lain serta masyarakat, akan menyampaikan aspirasinya, berikut adalah 4 tuntutan aspirasi masyarakat desak pemerintah tuntuskan bencana kabut asap:
PERTAMA, upaya pemerintah harus lebih keras lagi mengatasi kabut asap yang sampai sekarang belum kunjung tuntas, termasuk menyatukan segenap elemen masyarakat Indonesia dalam penanggulangan darurat asap di setiap kabupaten/kota terdampak kabut asap, serta menyiapkan fasilitas memadai untuk itu.
KEDUA, melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas usaha di wilayah yang memicu kabut asap akibat kebakaran di atasnya, diwajibkan mengerahkan sumberdayanya menanggulangi kabut asap yang membahayakan kesehatan ini.
KETIGA, pemulihan lahan yang terbakar yang telah mengakibatkan kemandulan lahan. Tak bisa dipungkiri, kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Jambi sangat besar, luas dan lama waktunya, menjadi kewajiban perusahaan dan pihak-pihak lain yang memicu kebakaran dan kabut asap di Sumatra dan Kalimantan. Nantinya pemulihan hutan yang terbakar dalam pengawasan representasi masyarakat sipil Indonesia.
KEEMPAT, penanggulangan kabut asap yang belum berdampak signifikan dari Pemerintah Indonesia serta dan tidak kunjung diumumkannya pihak yang terlibat, bisa menjadi alasan masyarakat mengajukan class action, gugatan kepada pemerintah karena tidak segera menindak pelaku timbulnya bencana asap, dengan sejumlah kompensasi sesuai yang diinginkan rakyat korban kabut asap. (cal) img : greenpeace
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H