Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aksi Damai - 4 Tuntutan Masyarakat Desak Pemerintah Tuntaskan Bencana Darurat Asap Riau

7 Oktober 2015   09:20 Diperbarui: 7 Oktober 2015   09:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Langkah-langkah lebih komprehensif oleh negara dengan dibantu masyarakat perlu segera dilakukan untuk mengobati secara menyeluruh “luka” besar itu, yakni ratusan titik kebakaran hutan yang tersebar di Jambi dan Riau. Bagaimana pun bencana asap nyaris terjadi setiap tahun, namun belum ada langkah-langkah kebijakan dari Pemerintah yang efektif mencegah berulangnya bencana asap ini.

Sekali lagi Kusmayadi menegaskan, bagaimana pun pemerintah-lah yang punya sumberdaya, punya tentara dan perangkat tempurnya, ada aparat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan sejumlah aparat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami sebagai bagian masyarakat sipil, siap bergabung membantu pemerintah menanggulangi bencana ini,” tandas Kusmayadi.

Dalam aksi damai besok Aksi Indonesia Darurat Asap, Tim DERM-ACT bersama elemen lembaga lain serta masyarakat, akan menyampaikan aspirasinya, berikut adalah 4 tuntutan aspirasi masyarakat desak pemerintah tuntuskan bencana kabut asap:

PERTAMA, upaya pemerintah harus lebih keras lagi mengatasi kabut asap yang sampai sekarang belum kunjung tuntas, termasuk menyatukan segenap elemen masyarakat Indonesia dalam penanggulangan darurat asap di setiap kabupaten/kota terdampak kabut asap, serta menyiapkan fasilitas memadai untuk itu.

KEDUA, melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas usaha di wilayah yang memicu kabut asap akibat kebakaran di atasnya, diwajibkan mengerahkan sumberdayanya menanggulangi kabut asap yang membahayakan kesehatan ini.

KETIGA, pemulihan lahan yang terbakar yang telah mengakibatkan kemandulan lahan. Tak bisa dipungkiri, kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Jambi sangat besar, luas dan lama waktunya, menjadi kewajiban perusahaan dan pihak-pihak lain yang memicu kebakaran dan kabut asap di Sumatra dan Kalimantan. Nantinya pemulihan hutan yang terbakar dalam pengawasan representasi masyarakat sipil Indonesia.

KEEMPAT, penanggulangan kabut asap yang belum berdampak signifikan dari Pemerintah Indonesia serta dan tidak kunjung diumumkannya pihak yang terlibat, bisa menjadi alasan masyarakat mengajukan class action, gugatan kepada pemerintah karena tidak segera menindak pelaku timbulnya bencana asap, dengan sejumlah kompensasi sesuai yang diinginkan rakyat korban kabut asap. (cal) img : greenpeace

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun