Sekadar untuk diketahui, penetapan bencana nasional adalah kewenangan dari Presiden. Selama sejarah kebencanaan Indonesia, baru satu kali Presiden RI menetapkan status darurat bencana nasional, yakni ketika bencana tsunami menggulung Aceh 2004 silam. Kala itu korban jiwa akibat tsunami menembus angka 200 ribu jiwa dan kerugian yang fantastis Rp 49 Triliun.
(CAL) img : bbc
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI