Sekadar untuk diketahui, penetapan bencana nasional adalah kewenangan dari Presiden. Selama sejarah kebencanaan Indonesia, baru satu kali Presiden RI menetapkan status darurat bencana nasional, yakni ketika bencana tsunami menggulung Aceh 2004 silam. Kala itu korban jiwa akibat tsunami menembus angka 200 ribu jiwa dan kerugian yang fantastis Rp 49 Triliun.
(CAL) img : bbc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H