Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

3 Hal tentang Riau, Provinsi Langganan Bencana Kabut Asap

18 September 2015   09:17 Diperbarui: 18 September 2015   09:17 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riau mendadak terkenal beberapa pekan terakhir. Provinsi yang berada di bagian tengah Sumatera dan punya kondisi geografis kepulauan itu ramai menghiasi berbagai perbincangan publik di Indonesia. Mulai dari media sosial, laman berita online, hingga forum-forum dunia maya, semua membahas tentang apa yang kini sedang terjadi di Riau: Kabut Asap.

Jika diurut berdasarkan tahun kejadiannya, Provinsi yang terletak di pesisir Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan negeri tetangga Malaysia-Singapura ini hampir tiap tahun dikepung bencana kabut asap. Beberapa tahun terakhir, kabut asap akibat kebakaran hutan tak pernah luput menyapa penduduk Riau, bahkan banyak pihak yang berujar kabut asap tahun ini lebih parah dibandingkan apa yang terjadi di tahun sebelumnya.

Berikut adalah 3 hal yang bisa Anda ketahui tentang Riau, Provinisi langganan bencana kabut asap akibat dampak kebakaran hutan:

1. Indeks Standar Pencemaran Udara Riau menembus jauh di atas level bahaya

Sudah seberapa parah indeks kekacauan kondisi udara yang terjadi di Riau? Silahkan tengok fakta berikut; nyatanya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah menyentuh angka 984 psi (polutan standar indeks) atau 2 kali lipat di atas kadar bahaya 500 psi. Bayangkan pada level bahaya saja, kesehatan manusia dapat terenggut parah dengan gangguan serius pada iritasi mata, dahak, batuk, dan sakit tenggorokan serta saluran pernafasan yang cukup parah.

2. Tahun lalu Riau pernah dilanda kabut asap serupa akibat kebakaran hutan

Bagi masyarakat Riau, kabut asap mungkin sudah tak ada bedanya dengan event tahunan. Kurangnya ketegasan pemerintah dan penegak hukum dalam menjaring perusahaan nakal pengelola lahan kelapa sawit telah sebabkan terus berulangnya kasus kebakaran hutan. Tahun lalu, Maret 2014, dikutip dari CNN Indonesia, kualitas udara Riau pernah menyentuh level berbahaya. ISPU Riau tahun lalu di bulan Maret berturut-turut berada dalam level bahaya antara 300-500 psi.

3. Kabut asap di Riau nyatanya lebih banyak akibat “kiriman” asap dari provinsi lain

Percaya atau tidak nyatanya bukti di lapangan menunjukkan bahwa kabut asap yang sangat pekat di Riau tak hanya akibat dari kebakaran di Provinisi Riau. Namun lebih banyak disebabkan karena kiriman dari asap kebakaran hutan provinsi tetangga, seperti Jambi dan Sumatera Selatan. BMKG pun telah menyimpulkan titik api di Jambi dan Sumatera Selatan lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan titik api di Provinsi Riau. Namun karena pergerakan angin stabil bergerak dari arah Jambi menuju ke selat Malaka maka kabut asap dari Jambi dan Sumatera Selatan terhembus hingga mengepung Riau. (CAL)

img : rmol

Untuk Bantu Riau dari Bencana Kabut Asap ini bisa di https://kitabisa.com/riaubernapas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun