Mohon tunggu...
Mimbar Akademik
Mimbar Akademik Mohon Tunggu... Dosen - Kompas.com

Mimbar Akademik adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah forum atau platform yang digunakan untuk diskusi, presentasi, dan penyebaran ide-ide akademik. Forum ini biasanya melibatkan para akademisi, peneliti, mahasiswa, dan profesional yang berkumpul untuk berbagi pengetahuan, temuan penelitian, dan pandangan mengenai topik-topik tertentu dalam bidang akademik. Mimbar akademik dapat berupa seminar, konferensi, diskusi panel, atau publikasi jurnal ilmiah. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan ide, serta mendorong kolaborasi dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Hukum, Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua

13 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:04 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yayan Sahi: Mahasiswa S2 Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo


Meskipun perceraian mungkin menjadi solusi bagi kedua orang tua, dampaknya dapat dirasakan oleh anak-anak. Hak-hak anak setelah perceraian dijamin dan dilindungi oleh hukum di Indonesia, walaupun masih terdapat beberapa kekosongan hukum. Standar kehidupan anak dapat mengalami penurunan setelah perceraian, dan tanggung jawab orang tua terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian diatur oleh Undang-Undang Perkawinan.

Penutup

Dapat ditarik benang merah bahwa Perceraian orang tua membawa kompleksitas dan tantangan serius, terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anak. Dalam konteks ini, pengaturan dan tanggung jawab hukum terkait nafkah anak pasca perceraian memegang peran sentral dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan yang memadai bagi anak-anak yang terlibat dalam perceraian. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia serta keputusan pengadilan agama di Kota Gorontalo menjadi dasar hukum yang mengaturnya, namun, tantangan dan kompleksitas tetap menjadi bagian dari implementasinya.


Secara mendasar, Undang-Undang Perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah anak setelah perceraian. Hal ini berlandaskan prinsip perlindungan kepentingan terbaik anak, yang menjadi fokus utama dalam putusan pengadilan. Kerangka hukum yang kuat dalam undang-undang memberikan landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi setelah orang tua bercerai.

Daftar Pustaka

Nisa, H. (2022). Pemahaman Masyarakat Tentang Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang--Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Rani.
Rofiq, M. K. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2), 97-106.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun