Meskipun perceraian mungkin menjadi solusi bagi kedua orang tua, dampaknya dapat dirasakan oleh anak-anak. Hak-hak anak setelah perceraian dijamin dan dilindungi oleh hukum di Indonesia, walaupun masih terdapat beberapa kekosongan hukum. Standar kehidupan anak dapat mengalami penurunan setelah perceraian, dan tanggung jawab orang tua terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian diatur oleh Undang-Undang Perkawinan.
Penutup
Dapat ditarik benang merah bahwa Perceraian orang tua membawa kompleksitas dan tantangan serius, terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anak. Dalam konteks ini, pengaturan dan tanggung jawab hukum terkait nafkah anak pasca perceraian memegang peran sentral dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan yang memadai bagi anak-anak yang terlibat dalam perceraian. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia serta keputusan pengadilan agama di Kota Gorontalo menjadi dasar hukum yang mengaturnya, namun, tantangan dan kompleksitas tetap menjadi bagian dari implementasinya.
Secara mendasar, Undang-Undang Perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah anak setelah perceraian. Hal ini berlandaskan prinsip perlindungan kepentingan terbaik anak, yang menjadi fokus utama dalam putusan pengadilan. Kerangka hukum yang kuat dalam undang-undang memberikan landasan penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi setelah orang tua bercerai.
Daftar Pustaka
Nisa, H. (2022). Pemahaman Masyarakat Tentang Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang--Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Rani.
Rofiq, M. K. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2), 97-106.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H