Mohon tunggu...
Mimbar Akademik
Mimbar Akademik Mohon Tunggu... Dosen - Kompas.com

Mimbar Akademik adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah forum atau platform yang digunakan untuk diskusi, presentasi, dan penyebaran ide-ide akademik. Forum ini biasanya melibatkan para akademisi, peneliti, mahasiswa, dan profesional yang berkumpul untuk berbagi pengetahuan, temuan penelitian, dan pandangan mengenai topik-topik tertentu dalam bidang akademik. Mimbar akademik dapat berupa seminar, konferensi, diskusi panel, atau publikasi jurnal ilmiah. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan ide, serta mendorong kolaborasi dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Hukum, Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua

13 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yayan Sahi: Mahasiswa S2 Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo

Pendahuluan

Keberadaan anak, merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Oleh karena itu, kewajiban orang tua harus mampu menjaga serta melindungi hak-hak mereka sebagai individu yang masih berusia anak. Kehadiran anak menjadi tanggung jawab kita untuk mempersiapkannya menjadi individu yang kuat dan tangguh, yang kelak akan meneruskan cita-cita keluarga dan berperan sebagai generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus, mereka akan mengambil peran penting dalam melanjutkan perjalanan kehidupan Negara saat generasi sebelumnya telah mencapai masa penuaan.


Pentingnya peran anak dalam meneruskan tongkat estafet kehidupan bangsa membuatnya memerlukan bimbingan yang baik agar dapat mengarungi kehidupan dengan bijaksana. Setiap komponen masyarakat, termasuk pemerintah dan lembaga non-pemerintah, memiliki kewajiban untuk dengan serius memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak. Perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting, baik dari segi kesehatan mental, fisik, maupun sosial, untuk mencegah mereka mengalami kerugian dan kesulitan dalam menjalani kehidupan kelak.


Realitas kehidupan anak, tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Hal itu karena, anak sering mengalami masalah terutama pemenuhan hak nya ketika orang tua bercerai. Pun dengan begitu, hal yang tidak dapat di pungkiri bahwa, perceraian sebagai suatu fenomena sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam dinamika kehidupan manusia. Dalam proses perceraian, tidak hanya hubungan antara suami dan istri yang berubah, tetapi dampaknya juga melibatkan aspek yang sangat sensitif, yakni kesejahteraan anak sebagai pihak yang terkait secara langsung.


Padahal, apabila dikaji lebih jauh, kita akan menemukan sebetulnya, konflik di antara orang tua dapat memberikan dampak negatif terhadap fokus belajar anak di sekolah, karena pikiran mereka menjadi terganggu, mempengaruhi kesejahteraan mental, dan bahkan dapat menyebabkan tingkat stres dan frustrasi yang tinggi. Situasi semakin memburuk jika anak menjadi subjek pergunjingan di antara teman-temannya di sekolah. Beberapa fakta menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban perceraian cenderung ingin melarikan diri dari masalah yang dihadapi.


Sayangnya, dalam beberapa kasus, anak memilih jalur yang kurang positif, seperti melarikan diri dari orang tua, terlibat dengan narkoba, dan perilaku negatif lainnya. Parahnya, dalam beberapa situasi, orang tua terkadang menyalahkan anak mereka atas pilihan pergaulan yang dianggap buruk, menambah beban pikiran anak dalam mengatasi masalah rumah tangga. Hal ini membawa dampak yang signifikan terhadap beban emosional anak-anak yang menjadi korban perceraian, menyebabkan ketidakstabilan mental mereka.


Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama pasca perceraian adalah hak nafkah anak. Hak ini memegang peranan krusial dalam memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan optimal anak-anak yang terlibat dalam dinamika perceraian. Percerian juga seringkali memunculkan tantangan kompleks terkait dengan hak nafkah anak di hadapan hukum. Kesejahteraan anak, baik secara finansial maupun emosional, menjadi fokus utama dalam konteks hak nafkah.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Meskipun perkawinan diharapkan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, realitas di masyarakat menunjukkan bahwa hubungan perkawinan tidak selalu berjalan dengan rukun dan harmonis.

Pembahasan

Santoso (2016) menyatakan bahwa pernikahan merupakan ikatan hukum yang menghubungkan seorang pria dan seorang wanita untuk selamanya, dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini menekankan pentingnya komitmen jangka panjang antara pasangan dalam membentuk keluarga yang stabil dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun