1. KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata (Syarat Sahnya Perjanjian), Pasal 1754 KUHPerdata (Perjanjian Pinjam Meminjam
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Yang terakhir mengenai pandangan aliran hukum positivisme dan sociological jurisprudence:Â
1. Positivisme hukum,Â
Menurut pandangan positivisme hukum, masalah utama dalam kasus pinjol adalah penegakan hukum. Hukum yang ada sudah cukup untuk mengatur pinjol, tetapi yang dibutuhkan adalah implementasi yang lebih baik. Positivisme akan mendukung penguatan otoritas pengawas seperti OJK, perlindungan Konsumen, KUHPerdata.
2. Sociological JurisprudenceÂ
 Pinjaman online tumbuh karena adanya kebutuhan masyarakat yang mendesak akan akses keuangan yang cepat dan mudah, namun banyak dari mereka tidak memahami risiko tinggi yang menyertainya. Menurut pandangan sociological jurisprudence hukum yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, dan hukum harus menjadi instrumen yang bisa membantu mengatasi ketidakadilan sosial yang muncul akibat praktik pinjol.
Secara umum, positivisme hukum melihat hukum sebagai entitas yang terpisah dari konteks sosialnya, sedangkan yurisprudensi sosiologis menekankan pentingnya menyesuaikan hukum dengan realitas sosial demi mencapai keadilan yang lebih besar.
Sumber kasus: https://www.itb-ad.ac.id/2023/08/04/pinjol-makin-menggurita-rakyat-makin-sengsara/
Nama: Yayan Erliana Anggraini. S