Mohon tunggu...
yayan erliana
yayan erliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Beserta Contoh Kenyataan Empiris Masalah-Masalah Hukum Secara Sosiologisdi Masyarakat

10 September 2024   10:09 Diperbarui: 12 September 2024   05:21 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum menurut para ahli:

1. Alvin S. Johnson

sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

2. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.

3. Satjipto Rahardjo 

sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

4. R.Otje Salman

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

5. Max Weber

Sosiologi hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.

6. Pierre Bourdieu

Sosiologi hukum sebagai alat pemeliharaan kekuasaan dan reproduksi struktur sosial yang tidak setara. Ia menyoroti peran hukum dalam mempertahankan ketidaksetaraan sosial dan dominasi kelompok-kelompok tertentu.

7. Niklas Luhmann 

Sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.

8. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik. Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial.

9. H.L.A. Hart

Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules.

Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas :

  • Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya,
  • Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.
  • Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

10. C.J.M Schuyt

Salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.

Beberapa kata kunci mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Interaksi Sosial: Proses di mana individu atau kelompok berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain, yang dapat mempengaruhi penerapan dan pemahaman hukum

2. Norma Sosial: Aturan-aturan tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat yang dapat memengaruhi cara hukum diterima dan diterapkan.

3. Keadilan Sosial: Prinsip yang menekankan perlunya distribusi sumber daya dan hak secara adil dalam masyarakat, yang menjadi tujuan utama hukum

4. Budaya: Nilai-nilai, kepercayaan, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat yang dapat mempengaruhi cara hukum dipahami dan diterapkan.

5. Perubahan Sosial: Proses di mana struktur dan norma sosial mengalami transformasi, yang dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum

6. Hubungan Timbal Balik: hubungan antara individu atau kelompok yang melibatkan suatu tindakan yang dilakukan sebagai respons terhadap tindakan lain dengan cara yang setara dengannya

Beberapa contoh masalah hukum secara sosiologis dilingkungan sekitar:

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Misalnya, maraknya kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang sering kali tidak dilaporkan karena stigma sosial atau ketakutan akan balas dendam dari pelaku.

2. Diskriminasi Sosial, Terdapat kasus di mana kelompok minoritas, seperti penyandang disabilitas atau etnis tertentu, mengalami diskriminasi dalam akses pendidikan atau pekerjaan. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketegangan sosial.

3. Penyalahgunaan Kekuasaan, dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin justru disalahgunakan oleh oknum tertentu, dan penyebaran bantuan yang tidak tepat sasaran.

4. Pelanggaran terhadap Lingkungan, Aktivitas industri yang merusak lingkungan, seperti pencemaran sungai atau penebangan hutan secara ilegal, sering kali tidak ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwenang, meskipun ada regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan.

Daftar Pustaka

Auli, Renata Christha. "Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, Dan Karakteristiknya." Hukum Online. Last modified 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sosiologi-hukum-ruang-lingkup-objek-dan-karakteristiknya-lt62d68736ac169/.

Hendarso, Yoyok. "Pengertian Sosiologi Hukum Dan Tempatnya Dalam Sosiologi Dan Ilmu Hukum." Sosi4416/Modul 1 78 (2017): 1--39.

Nugroho, Andy. "Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Dari Soerjono Soekanto Hingga Gurvitch." Grid Kids. Last modified 2023. https://kids.grid.id/read/473862648/pengertian-sosiologi-hukum-menurut-para-ahli-dari-soerjono-soekanto-hingga-gurvitch?page=all.

Rangkuti, Maksum. "Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum." Fakultas Hukum. Last modified 2023. https://fahum.umsu.ac.id/pandangan-para-ahli-tentang-sosiologi-hukum/.

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Tugas mata kuliah Soiologi Hukum

Dosen pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Anggota Kelompok:

  • Izmi Ayunda Putri (222111205)
  • Yayan Erliana Anggraiini. S (222111210)
  • Laras Sinta Dewi Sarsilawati (222111237)
  • Nabilla Kusumaningayu Hariyanto (222111238)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun