Beberapa kata kunci mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Interaksi Sosial: Proses di mana individu atau kelompok berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain, yang dapat mempengaruhi penerapan dan pemahaman hukum
2. Norma Sosial: Aturan-aturan tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat yang dapat memengaruhi cara hukum diterima dan diterapkan.
3. Keadilan Sosial: Prinsip yang menekankan perlunya distribusi sumber daya dan hak secara adil dalam masyarakat, yang menjadi tujuan utama hukum
4. Budaya: Nilai-nilai, kepercayaan, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat yang dapat mempengaruhi cara hukum dipahami dan diterapkan.
5. Perubahan Sosial: Proses di mana struktur dan norma sosial mengalami transformasi, yang dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum
6. Hubungan Timbal Balik: hubungan antara individu atau kelompok yang melibatkan suatu tindakan yang dilakukan sebagai respons terhadap tindakan lain dengan cara yang setara dengannya
Beberapa contoh masalah hukum secara sosiologis dilingkungan sekitar:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Misalnya, maraknya kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang sering kali tidak dilaporkan karena stigma sosial atau ketakutan akan balas dendam dari pelaku.
2. Diskriminasi Sosial, Terdapat kasus di mana kelompok minoritas, seperti penyandang disabilitas atau etnis tertentu, mengalami diskriminasi dalam akses pendidikan atau pekerjaan. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan ketegangan sosial.
3. Penyalahgunaan Kekuasaan, dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin justru disalahgunakan oleh oknum tertentu, dan penyebaran bantuan yang tidak tepat sasaran.