Berdasarkan pengalaman masa lalu, pro dan kontra RKUHP ini sempat membuat kondisi Indonesia memanas, bahkan disertai Aksi Unjuk Rasa di jalanan.Â
Isu ini dapat digunakan oleh kelompok kepentingan terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta membuat kisruh bahwa Pemerintah mengerdilkan demokrasi serta membungkam kebebasan berpendapat. Diperlukan sikap dan pengelolaan yang baik dari pihak pemerintah agar perkembangan wacana tidak bergerak ke arah yang destruktif.
Diperlukan adanya penguatan literasi secara berkesinambungan mengenai latar belakang, fungsi serta manfaat RKUHP yang baru menggantikan KUHP buatan Belanda yang selama ini digunakan Indonesia.Â
Selanjutnya, masyarakat diharapkan untuk tidak terprovokasi oleh adanya aksi radikal maupun terhadap isu-isu provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H