Mohon tunggu...
yavis nuruzzaman
yavis nuruzzaman Mohon Tunggu... Freelancer - fotografer, pemusik, penulis lepas, pemerhati media sosial, penyuka sepak bola,

fotografer, pemusik, penulis lepas, pemerhati media sosial, penyuka sepak bola,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Wacana Penolakan Pembentukan DOB Papua

8 Mei 2022   12:48 Diperbarui: 8 Mei 2022   12:54 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MRP, Timotius Murib | via KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI

Isu yang sorotan di media saat ini salah satunya adalah penolakan dengan Aksi Unjuk Rasa terhadap pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Wacana penolakan ini cukup masif dilakukan di beberapa wilayah Papua. Beberapa Aksi Unjuk Rasa mengakibatkan kerusakan Fasilitas Umum dan hingga meninggal dunia. Banyak pihak mendesak agar rencana pemekaran ini dikaji ulang atau ditunda sementara sampai situasi menjadi kondusif.

Wacana yang dikembangkan adalah pemekaran berpotensi akan mengasingkan Orang Asli Papua (OAP) dari tanah kelahirannya. Masyarakat asli Papua merasa terancam akan banyak imigrasi yang menetap, dan membuat OAP akan terasing dan terpinggirkan. 

Kelompok yang mewakili masyarakat adat meminta agar Pemerintah melakukan pendataan, mana daerah yang layak dimekarkan dan tidak. Mereka meminta agar masyarakat dilibatkan, karena kebijakan yang sepihak dari Pemerintah Pusat dianggap dapat menimbulkan penolakan dari masyarakat, lalu muncul konflik sosial, pengerahan aparat, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua MRP, Timotius Murib | via KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Ketua MRP, Timotius Murib | via KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI

Beberapa pendapat berisi penolakan muncul dari pemuka opini di Papua.  Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan bahwa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua, pasalnya jika prosesnya dipaksakan maka hal tersebut akan merugikan Hak dari OAP. Pertama adalah Hak atas informasi tentang rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Kedua adalah Hak untuk dimintai konsultasi dan ketiga adalah Hak untuk dimintai persetujuan.

Timotius yang mewakili MRP meminta penundaan pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Provinsi Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. "Masyarakat minta supaya pemekaran itu ditunda sampai dengan ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)", sebut Timotius.

Kepala Suku Kimyal di Yahukimo, Nopius Yalak yang ditemui dalam sebuah wawancara mengatakan rasa pesimis terhadap adanya pemekaran ini. Mayoritas masyarakat akar rumput di Yahukimo yang terdiri dari 12 Suku menolak rencana pemekaran wilayahnya, karena 20 tahun Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak mampu mensejahterakan OAP, tambah Nopius. 

Sekalipun ada pemekaran dan otonomi baru, tidak berdampak pada masyarakat asli Papua. Pengalaman 20 tahun Otsus Papua, masyarakat tidak mengalami perubahan dalam kehidupan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sehingga masyarakat menolak Otsus Jilid II ini, sehingga muncul demo dan korban jiwa. Pemekaran (munculnya Kabupaten baru), akan merusak tatanan hidup masyarakat dengan alam, dari sisi ekonomi, sosial dan budaya.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa rencana pemekaran Provinsi Papua harus ditunda terlebih dahulu, pasalnya jika dipaksakan maka hal tersebut justru akan menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi di Papua. Sudah ada 2 orang tewas akibat dari demonstrasi penolakan pemekaran baru, seperti di Yahukimo.

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua | via Kompas.ID
Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua | via Kompas.ID

Sanggahan dimunculkan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemneterian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Valentinus Sudarjanto Sumito yang mengatakan bahwa usulan pemekaran di tanah Papua berdasarkan permintaan dari masyarakat Papua, mulai dari pertemuan para Tokoh Papua dengan Presiden hingga pertemuan Pemerintah dengan seluruh Bupati di daerah calon otonomi baru. 

Para Bupati menyampaikan bahwa pemekaran menjadi desakan kebutuhan yang harus dilakukan. Pemekaran memangkas akses jarak yang terlalu jauh dengan pelayanan Pemerintah, hingga meningkatkan kesejahteran masyarakat asli Papua.

Persoalan pengembangan DOB Papua memiliki sentimen pemberitaan negatif. Beberapa media bahkan menyangsikan urgensi pemekaran wilayah Papua yang seperti diburu waktu. Bahasan pemekaran ini bahkan memunculkan wacana bahwa kebijakan ini syarat dengan kepentingan politik bukan kepentingan masyarakat Papua. Preseden ini, apabila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan kesan yang buruk bagi Pemerintah Indonesia. 

Terlebih, Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan terkait Papua sering berakhir dengan kekerasan yang menimbulkan kerugian. Papua memiliki daya tarik Media Internasional, sehingga adanya konflik maupun pergolakan akan disorot oleh Media Asing.

Langkah pertemuan antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dengan Presiden Joko Widodo sudah merupakan awal yang bagus dalam menjaga keberlangsungan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Penguatan literasi serta sosialisasi manfaat serta pentingnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua harus terus digencarkan untuk meminimalkan gap disinformasi kepada masyarakat asli Papua, sehingga tidak mudah diprovokasi oleh kelompok kepentingan. 

Perlu menjadi atensi Pemerintah serta stakeholder terkait untuk dapat memonitor perkembangan isu terkait penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dan bekerjasama dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat untuk berpartisipasi dalam pengembangan wilayah baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun