Indonesia merupakan negara kepulauan dengan total luas wilayah adalah sekitar 5.180.053 km2 yang mana memiliki 17.499 pulau. Berdasarkan total luas wilayah tersebut geografis indonesia diisi dengan luas perairan mencapai 3.157.483 km2 dan luas daratannya adalah sekitar 1.922.570 km2.
Sehingga indonesia merupakan negara asian dengan sumber daya alam yang potensial, salah satunya dari bidang kehutanan. Hal ini dibuktikan dengan indonesia sebagai urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country.
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi indonesia tidak hanya sebagai sumber daya kayu yang dapat menjadi bahan organik dalam berbagai aspek ekonomi namun juga sebagai salah satu bagian komponen lingkungan hidup.
Berkaitan dengan itu indonesia belum bisa memanfaatkan dan melindungi hutan sebagai sumber daya alam yang potensial hal ini dibuktikan dengan Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging bagi kelestarian lingkungan hidup belum diselesaikan dengan baik.
Faktanya pemerintah terkesan seolah-seolah giat memberantas illegal logging, sementara pengadilan justru giat membebaskannya. perkembangan hukum lingkungan di Indonesia belum memasukkan nilai/prinsip seperti pada yurisprudensi Philipina.
Bahwa illegal logging sendiri definisinya didalam Tindak Pidana secara eksplisit tidak ditemukan didalam Pasal-pasal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun illegal logging sangat identik dengan tindakan ataupun pengerusakan hutan, yang mana diatur secara tegas didalam Pasal 50 Ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.
Perusakan hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam penjelasan Pasal 50 Ayat (2) yaitu bahwa : “yang dimaksud dengan kerusakan adalah adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai fungsinya.”
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
Maraknya illegal logging dengan penebangan hutan di indonesia secara liar tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran.
Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 Juta hektar pertahun, sedangkan pada periode 1997-200 menjadi 3,8 Juta hektar pertahun. Hal ini menyebabkan negara indonesia sebagai salah satu negara dengan tinggat kerusakan hutan tertinggi di dunia.
Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 200 terdapat 101,73 Juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan.3 Yang dikuatkan laporan World Resource (2005) yang dimuat dalam Koran Harian Kompas melaporkan, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Negara Jerman dan Belanda. Dalam hal ini Negara dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun.
Setiap tahunnya kerusakan hutan di Indonesia akibat illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar. Sedangkan menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi lingkungan, Wetlands International, ada sekitar 48% lahan gambut di Indonesia sudah dirusak, dan sebagian besar pengrusakan disebabkan penebangan hutan secara liar.
Ileggal logging ini tentu berdampak buruk didalam pelestarian lingkungan hidup di negara Indonesia. Dampak illegal logging kala ini sudah mulai terasa adalah saat musim hujan sebagian besar wilayah Indonesia sering kali dilanda banjir dan tanah longsor, Illegal logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber air di daerah perhutanan. Hutan yang menjadi tempat penyerapan air untuk menyediakan sumber mata air, mengakibatkan semakin berkurangnya lapisan tanah subur.
Tak hanya berakibat pada bencana alam semata namun illegal logging pula membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar.
bahwasanya penegakan hukum pidana di bidang Illegal Loging belum diselesaikan dengan baik , Hambatam didalam penegakan hukum pidana di bidang illegal logging disebabkan sistem hukum Indonesia masih tetap terkait dengan pola gugatan dengan kerugian yang sudah riil. Kerugian dimasa depan belum bisa diterapkan secara riil, karena itu kerugian yang belum terjadi, masih merupakan masalah hukum di Indonesia. hal di karenakan beberapa faktor permasalahan yang muncul diantaranya:
1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan ksususnya kejahatan lingkungan.
2UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan 3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional
Penulis :
1. Yasmine Syallila Adinda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, SH, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H