Mohon tunggu...
Yasmine syallila
Yasmine syallila Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel mahasiswa

artikel mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lemahnya Penegakan Hukum Pidana Indonesia di Bidang Illegal Logging sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

23 Agustus 2022   21:18 Diperbarui: 23 Agustus 2022   21:30 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tahunnya kerusakan hutan di Indonesia akibat illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar. Sedangkan menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi lingkungan, Wetlands International, ada sekitar 48% lahan gambut di Indonesia sudah dirusak, dan sebagian besar pengrusakan disebabkan penebangan hutan secara liar.

Ileggal logging ini tentu berdampak buruk didalam pelestarian lingkungan hidup di negara Indonesia. Dampak illegal logging kala ini sudah mulai terasa adalah saat musim hujan sebagian besar wilayah Indonesia sering kali dilanda banjir dan tanah longsor, Illegal logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber air di daerah perhutanan. Hutan yang menjadi tempat penyerapan air untuk menyediakan sumber mata air, mengakibatkan semakin berkurangnya lapisan tanah subur. 

Tak hanya berakibat pada bencana alam semata namun illegal logging pula membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar.

bahwasanya penegakan hukum pidana di bidang Illegal Loging belum diselesaikan dengan baik , Hambatam didalam penegakan hukum pidana di bidang illegal logging disebabkan sistem hukum Indonesia masih tetap terkait dengan pola gugatan dengan kerugian yang sudah riil. Kerugian dimasa depan belum bisa diterapkan secara riil, karena itu kerugian yang belum terjadi, masih merupakan masalah hukum di Indonesia. hal di karenakan beberapa faktor permasalahan yang muncul diantaranya:

1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan ksususnya kejahatan lingkungan.

2UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan 3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional

Penulis :

1. Yasmine Syallila Adinda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) 

2. Dr. Ira Alia Maerani, SH, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun