Mohon tunggu...
Yasmine syallila
Yasmine syallila Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel mahasiswa

artikel mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Pekerja Perempuan dan Non Diskriminasi Perempuan di Dalam Lingkup Lingkungan Kerja

17 Oktober 2021   21:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   21:42 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahwa dalam hal kesetaraan berarti tidak adanya ataupun hilangnya diskriminasi dan bahwa sejatinya Hak atas Kesetaraan adalah Hak Asasi Manusia yang fundamental, yang mana di Indonesia dijamin keberadaanya didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, sedangkan dalam hal prinsip Hak atas Kesetaraan dilingkup lingkungan kerja diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) maupun di dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sehingga Perusahaan ataupun bursa kerja memiliki tanggung jawab untuk menghormati prinsip kesetaraan, baik sebagai pengusaha maupun sebagai pelaku ekonomi.

Bahwa wujud dari adanya prinsip-prinsip kesetaraan pekerja dan non-diskriminasi dilingkungan kerja diwujudkan dengan perlakuan bahwa semua keputusan perekrutan dan ketenagakerjaan yang dibuat semata-mata dengan mengacu pada prestasi, keterampilan, pengalaman dan kemampuan pelamar ataupun pekerja yang bersangkutan hendaknya perusahaan tidak memperlakukan pekerja secara membeda-bedakan atau mengecualikan seseorang dari suatu kesempatan atau memberikan atas dasar jenis kelamin, ras atau etnis, warna kulit, keyakinan atau kepercayaan agama, asal-usul sosial, status sosial, status ekonomi, kelahiran, asal-usul kebangsaan, pendapat politik, disabilitas, status HIV, keanggotaan  dalam serikat pekerja atau pelaksanaan kegiatan serikat pekerja seseorang, atau karakteristik pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Selanjutnya bahwa Perusahaan ataupun bursa kerja juga harus memastikan mereka tidak membuat asumsi atau generalisasi tentang kemampuan dan bakat seseorang berdasarkan karakteristik pribadinya, tetapi menilai setiap orang dengan mengacu kemampuan dan bakat individualnya. Bias, prasangka atau asumsi stereotip yang bersifat diskriminatif hendaknya tidak mengganggu keputusan perekrutan atau pekerjaan.

Bahwa permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi kala ini berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi terhadap kaum perempuan dilingkup lingkungan kerja.

Seringkali dijumpai diskriminasi terhadap perempuan dalam hak-hak pekerja wanita Di banyak negara, perempuan seringkali tidak mendapat pekerjaan hanya karena mereka telah menikah atau sedang hamil, atau mereka harus berjanji pada saat rekrutmen atau menandatangani kontrak kerja bahwa mereka tidak akan menikah atau hamil selama jangka waktu yang tidak disebutkan. Jika dilanggar, mereka dianggap telah melanggar kontrak dan terancam akan dipecat seketika. 

Praktik semacam ini dianggap relatif wajar misalnya di Cina dan Vietnam, walaupun telah dilarang oleh UU ketenagakerjaan. Praktik serupa di tempat kerja juga dilaporkan di Indonesia, Republik Korea dan Thailand. Juga dilaporkan bahwa kaum perempuan karena takut kehilangan pekerjaannya akan melepaskan tunjangan-tunjangannya meskipun mereka berhak mendapatkannya.

Yang mana di Indonesia dikutip dari penelitian Perempuan Mahardika, organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan perempuan dari kekerasan seksual menyatakan bahwa Kekerasaan Seksual dan Kehamilan bagi buruh wanita dapat menjadi ancaman bagi mereka untuk kehilangan pekerjaan serta masih banyak perusahaan yang tidak mengakomodir Hak Kesehatan Reproduksi seperti Pemberian Cuti Hari Haid dan Cuti Kehamilan serta sarana Laktasi, bahwa sehubungan hal diatas ditemukan realita kasus perusahan Aice pada tahun 2019, mengenai 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir dari karyawan perusahan tersebutdan mengkutip dari Data pengaduan ke Komnas Perempuan mengenai Kekerasan terhadap Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60% dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020 dan Sebuah survei yang dilaksanakan oleh Women's Watch Cina pada 2009 menemukan bahwa 20 persen dari 1.837 responsden perempuan yang diwawancarai telah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Serta Segregasi jenis kelamin dalam pekerjaan dikaitkan dengan diskriminasi upah yang diderita oleh perempuan, yang merupakan hasil dari merendahkan nilai pekerjaan yang secara tradisional didominasi oleh perempuan. Kesenjangan upah berdasarkan gender, yaitu perbedaan gaji antara perempuan dan laki-laki, cukup besar di semua bursa kerja Asia dengan Republik Korea menduduki posisi teratas dengan kesenjangan gaji 40 persen pada 2010. 

Kesenjangan gaji berdasarkan gender tersebut merupakan bentuk nyata dari diskriminasi struktural terhadap perempuan, dan harus ditangani secara progresif sepanjang waktu sebagai suatu kebijakan publik. 

Diskriminasi terhadap perempuan tetap meluas di seluruh bursa kerja di Asia karena mereka terus terkonsentrasi pada pekerjaan-pekerjaan tidak lazim dan informal yang paling rentan. 

Misalnya, di Jepang dan Republik Korea perempuan senantiasa berlebihan jumlahnya dalam pekerjaan paruh waktu dan non reguler, dengan upah jauh lebih rendah dibandingkan para pekerja penuh waktu dan reguler, yang kebanyakan laki-laki. Di Indonesia, perempuan terus mendominasi pekerjaan informal dan pengangguran serta diskriminasi promosi gaji dan jabatan.

Sedangkan dalam sebuah studi yang dilaksanakan oleh Forum Bisnis dan Kebijakan Finlandia (EVA) menganalisis data statistik dari 12.738 perusahaan terbatas di Finlandia. Sampel data dari studi ini merupakan salah satu data paling representatif dan ekstensif dari data tingkat perusahaan yang digunakan dalam penelitian gender, mencakup 91 persen dari perusahaan terbatas di Finlandia yang memiliki lebih dari 10 karyawan. 

Studi ini menemukan bahwa ketika semua faktor yang mempengaruhi profi tabilitas perusahaan (seperti ukuran, sektor, dan sebagainya) dikendalikan, perusahaan yang dipimpin oleh CEO perempuan menghasilkan keuntungan sekitar 10 persen lebih tinggi dibandingkan perusahaan sejenis yang dipimpin CEO laki-laki. 

Serupa dengan itu, perusahaan dengan direksi yang seimbang gender, rata-rata 10 persen lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan serupa dengan direksi semuanya laki-laki. Studi ini menyimpulkan bahwa untuk mendongkrak profi tabilitas, perusahaan sebaiknya mempromosikan peluang kerja yang netral secara gender dan mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan mekanisme dan jejaring yang seringkali sulit diamati, yang memihak laki-laki dan menghalangi perempuan untuk mendaki tangga eksekutif, sehingga seharus tindakan-tindakan dikriminasi gaji dan jabatan terhadap wanita dapat ditiadakan.

Dengan demikian, perusahaan maupun bursa kerja seharusnya dapat menciptakan promosi kesetaraan dan non diskriminasi ditempat kerja itu sendiri meminta agar perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan maupun akses setara terhadap suatu pelatihan dan pekerjaan sesuai pilihan mereka sendiri, yang berdasarkan kesesuaian individu untuk pelatihan atau pekerjaan itu. Kesesuaian pekerjaan itu haruslah dinilai dengan memperhatikan karakter, kapasitas dan  kemampuan  individu seseorang, untuk menciptakan peluang kerja yang netral secara gender.

Penulis :

1.  Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Yasmine Syallila Adinda ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun