Mohon tunggu...
Yasmine syallila
Yasmine syallila Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel mahasiswa

artikel mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Pekerja Perempuan dan Non Diskriminasi Perempuan di Dalam Lingkup Lingkungan Kerja

17 Oktober 2021   21:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   21:42 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan dalam sebuah studi yang dilaksanakan oleh Forum Bisnis dan Kebijakan Finlandia (EVA) menganalisis data statistik dari 12.738 perusahaan terbatas di Finlandia. Sampel data dari studi ini merupakan salah satu data paling representatif dan ekstensif dari data tingkat perusahaan yang digunakan dalam penelitian gender, mencakup 91 persen dari perusahaan terbatas di Finlandia yang memiliki lebih dari 10 karyawan. 

Studi ini menemukan bahwa ketika semua faktor yang mempengaruhi profi tabilitas perusahaan (seperti ukuran, sektor, dan sebagainya) dikendalikan, perusahaan yang dipimpin oleh CEO perempuan menghasilkan keuntungan sekitar 10 persen lebih tinggi dibandingkan perusahaan sejenis yang dipimpin CEO laki-laki. 

Serupa dengan itu, perusahaan dengan direksi yang seimbang gender, rata-rata 10 persen lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan serupa dengan direksi semuanya laki-laki. Studi ini menyimpulkan bahwa untuk mendongkrak profi tabilitas, perusahaan sebaiknya mempromosikan peluang kerja yang netral secara gender dan mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan mekanisme dan jejaring yang seringkali sulit diamati, yang memihak laki-laki dan menghalangi perempuan untuk mendaki tangga eksekutif, sehingga seharus tindakan-tindakan dikriminasi gaji dan jabatan terhadap wanita dapat ditiadakan.

Dengan demikian, perusahaan maupun bursa kerja seharusnya dapat menciptakan promosi kesetaraan dan non diskriminasi ditempat kerja itu sendiri meminta agar perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan maupun akses setara terhadap suatu pelatihan dan pekerjaan sesuai pilihan mereka sendiri, yang berdasarkan kesesuaian individu untuk pelatihan atau pekerjaan itu. Kesesuaian pekerjaan itu haruslah dinilai dengan memperhatikan karakter, kapasitas dan  kemampuan  individu seseorang, untuk menciptakan peluang kerja yang netral secara gender.

Penulis :

1.  Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Yasmine Syallila Adinda ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun