Disamping hal diatas, bisa saja dilakukan penggabungan diantara UU Perpajakan yang mempunyai ‘species’ yang berdekatan atau hampir sama. Bahkan bisa saja semua UU Perpajakan pusat digabungkan menjadi satu UU, sehingga jika kita membuka UU Perpajakan cukup membaca satu UU. Atau bisa saja dibuat satu UU yang bersifat formil dan satu UU yang bersifat materiil, seperti halnya KUHP dan KUHAP. Demikian juga dalam konteks hukum perdata, terdapat Hukum Perdata dan KUHAPerdata. Sehingga UU Perpajakan menjadi sederhana apalagi tujuan berhukum adalah social engineering (agar masyarakat bertindak sesuai hukum) dan social control (alat kontrol apakah masyarakat sudah bertindak sesuai hukum).
PENUTUP
 Banyak hal yang istimewa dengan perubahan UU Perpajakan kali ini. Keistimewaan tersebut antara lain, walaupun bukan untuk yang pertama kalinya (perubahan) UU Perpajakan diatur tidak dalam UU Perpajakan, tetapi pengaturan perubahan UU Perpajakan dalam UU Cipta Kerja memberikan getaran tersendiri bagi para stakeholder di bidang perpajakan.
 Sejalan dengan gagasan yang pernah disampaikan oleh otoritas pajak mengenai omnibus law di bidang perpajakan, pada hemat kami perlu kiranya segera dipikirkan bagaimana menyatukan UU di bidang perpajakan yang saat ini jumlahnya terlalu banyak. Setidaknya KUP mempunyai 7 (tujuh) UU, Pajak Penghasilan terdiri 8 (delapan) UU, PPN 7 (tujuh) UU. Masih ada lagi UU lainnya yaitu UU PBB dan UU PPSP, yang jumlahnya masing-masing 2 (dua)  UU. Sementara UU Bea Meterai baru saja selesai pembahasan di DPR.
 UU Perpajakan yang menyajikan keadilan, peradaban (modern), keIndonesiaan, perkembangan internasional, kemajuan, kepastian hukum, nilai-nilai kemanusiaan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, profesionalitas dan nilai kebaikan yang lain, tentu terus dibangun oleh otoritas Perpajakan untuk senantiasa menjadi lebih baik dan istimewa, dalam rangka mewujudkan UU Perpajakan yang kita cita-citakan bersama.
*). Penulis adalah Peneliti Subarkah Center.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H