I.Program Jaminan Kesehatan Sosial Indonesia
Terminologi Jaminan KesehatanNasional (JKN) atau Asuransi Kesehatan Nasional atau National Health Insurance (NHI) mempunyai arti yang sama yaitu suatu program nasional yang memberikan jaminan kesehatan komprehensif kepada seluruh penduduk suatu negara. Secara historis JKN, konsep asuransi sosial pertama kali dikembangkan dibenua Eropa olehOttoVon Bismark, Kanselir KerajaanJerman, pada tahun 1883. Program JKN Indonesia dimulai pada 1 Januari, 2014 sesuai amanat Undang-Undang No: 40/2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN. Implementasi UU: 40/2004 berjalan sangat lambat sepertinya kurang mendapat perhatian pemerintah dan parlemen RI. Baru tujuh tahun kemudian Pemerintah R.I bersama-sama DPR RI menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kita pelajari peta program kesehatan sosial dan komersial yang berkembang di Indonesia dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:
a)ProgramPertama :Bantuan sosial kesehatan Program Kesehatan yang didanai oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Pelayanan kesehatan Umum yang dikelola Pemerintah maupun swasta seperti: Puskesmas dan Balai Kesehatan Masyarakat
b)Program Kedua: Jaminan/ Asuransi Kesehatan Sosial (BPJS Kesehatan)
c)Program Ketiga: Program Jaminan Kesejahteraan Pegawai. Program JaminanKesehatan Khusus untuk pegawai yang dilaksanakan oleh perusahaan sendiri,asuransi komersial dan Badan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
d)Progam Keempat : Program asuransi komersial yang bersifat sukarela, sesuai dengan kemauan dengan kemampuan dan kemampuan seseorang dengan persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Perusahaan Asuransi Kesehatan Komersial dan Bapel JPKM berada di pilar ke empat.
Matriks Perbandingan Karakteristik Program JmainanKesehatanIndonesia
Karakteristik
Bantuan Sosial
Asuransi Sosial
Prog-Kes Pegawai
Asuransi Komersial
1.Kepesertaan
Tidak adanya kepesertaan
Wajib secara nasional
Wajib untuk lingkungan tertentu
Sukarela
2.Badan Penyelenggara
Pihak Pemerintahan sebagai Penyelenggara Negara
Negara (Pihak Pemerintahan di bawah supervisi pemerintah)
Kelompok tertentu
BUMN dan swasta
3.Bantuan Sosial
Sesuai kemampuan
Sesuai dengan ketentuan prinsip Social Adequacy
Diatur oleh Pimpinan
Sesuai program
4.Syarat untukmendapatkan jaminan
Dipandang sangat membutuhkan
Peraturan per-undang2an
Peraturan (intern)
Diatur dalam Polis
5.Tujuan Badan Penyelenggara
Meringankan beban penderita
Memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
Memberikan kesejah teraan bagi kelompoknya
Mencari keuntungan
Sumber: Iskandar, Kasir dalam Putusan 007_PUU-III_2005 31 Agt.2005.doc
2.BPJS Kes Tunggal dan Sentralistik Resiko Gagal!
Program JaminanKesehatan Nasional (JKN)yang dimulaipada Tanggal 1 Januari, 2014 sesuai dengan Undang2 No: 24 tahun 2011 diselenggarakan oleh BPJS. Peserta JKN adalah masyarakat miskin yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Selanjutnya, peserta JKN adalah PNS dan Pensiun, Anggota dan Pensiunan TNI dan POLRI, peserta yang telah terdaftar pada PT JAMSOSTEK yang dilimpahkan kepada BPJS, peserta mandiri dan peserta pegawai perusahaan swasta.
JKN merupakan program sentralistik yang ambisius dengan jumlah peserta yang terbesar didunia. Inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan. Bilas eluruh penduduk Indonesia sudah tercakup Jaminan Kesehatan pada tahun 2019 diperkirakan jumlah 220-250 jutaorang, maka masalah administrasi klaim, kepersertaan, supply dan mutu pelayanan kesehatan menjadimasalah besar bila hanya ditunjuk penyelenggara tunggal atau Single Payor.
Akan terjaditransaksi administrasi kunjungan peserta setiap tahun sekitar 800juta sd 1 milyar kunjungan ke PPK1,200 juta kunjungan dokterspesialis, 12 juta peserta rawat inap termasuk sekitar 4 juta pembedahan, belum termasuk tindakan medis lainnya (lab, diagnostik, rontgent, cucidarah, sameday surgery, sameday caredll. Dengan beban pekerjaan yang sedemikian besar rasanya akan mustahil dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPJS Tunggal dan Sentralistik. Setelah lebih setahun, BPJS Kes melaksanakan JKN, setiap hari kita baca di media cetak, media sosial, dan elektronikpenderitaaan peserta JKN yang tidak terlayani, telat dilayani sehingga menimbulkan kecacatan dan kematian pada peserta JKN! Dampak buruk terhadap peserta karena ketidak-mampuan BPJS Kes dan Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk melayani seluruh peserta yang tersebar di seluruh Nusantara. BPJS tunggal dan sentralistik akan terus kedodoran dan punya resiko gagal!
3.Koreksi UU SJSN dan BPJS Kes!
Kebijakan BPJSKes yang tunggal dan sentralistik tidak bisa dipertahankan! Anomali pelaksanaan JKN akan terus berlangsung dan akan semakin membesar. BPJS Kes tidak akan dapat mengelola peserta JKN yang akan berjumlah 220 sd 250 juta peserta tersebar diseluruh Nusantara. Sebaiknya dikembangkan kebijakan BPJS Kes dengan multy payorsehingga dapat melayani dengan baik pada jumlah peserta yang cukup besar. Seharusnya,diperlukan minimal4 BPJS ditingkat Pusat sesuai dengan kelompok peserta (PBI, Peserta Mandiri, Peserta PNS, TNI dan POLRI dan Pensiunan) dan Peserta penerima upah) kemudian dapat dikembangkan satu BPJS di setiap Propinsi. Dengan demikian, BPJS akan dapat melayani seluruh seluruhpenduduk Indonesia dengan mutu pelayanan kepersertaan dan pelayanan kesehatan yang layak. Tetapi, untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai Undang-Undang Nomor: 40/2004, harus melalui suatu undang-undang. Ini akal2an Penguasa padatahun 2004 untuk menjegal ide pembentukan BPJS baru! UU ini bertentangan dengan semangat Era Reformasi dan Konstitusi! Berdasarkan keputusan Makamah Konstitusi No: 007/PUU-MK/III/2005, BPJS Kes tidak hanya tunggal, diperbolehkan oleh konstitusi bila pemerintah daerah mau membuat BPJS Jamkesda dan masyarakat dapat mengembangkan Bapel JPKM dan cukup dengan peraturan daerah. BPJS dengan peraturan UU diperlukan hanya untuk kedudukan di tingkat pusat saja. Mari kembangkan semua potensi daerah dan masyarakat untuk sukseskan JKN!
Surahmad Susilo, dalam Putusan 007_PUU-III_2005 31 Agt.2005.doc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H