Mohon tunggu...
Yaslis Ilyas
Yaslis Ilyas Mohon Tunggu... profesional -

DR. Yaslis Ilyas, DRG. MPH. HIA. MHP. AAK; CEO Yaslis Institute; Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud \r\nAsuransi Indonesia\r\nE-mail:yaslisilyas@gmail.com; yaslisintitute@gmail.com; \r\nwww.yaslisinstitute.org\r\nPendidikan:\r\n1977 Dokter Gigi, F.K.G, Universitas Indonesia\r\n1984 Master of Public Health, School of Public Health, University of North Carolina at Chapel Hill, USA.\r\n1995 School of Public Health, University of California, Berkeley, USA.\r\n1998 DR.PH, Pascasarjana Universitas Indonesia.\r\n2000 MHP dan HIA, Health Insurance Association of America\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kes Tunggal dan Sentralistik = Resiko Gagal!

2 April 2015   09:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:38 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dipandang sangat membutuhkan

Peraturan per-undang2an

Peraturan (intern)

Diatur dalam Polis

5.Tujuan Badan Penyelenggara

Meringankan beban penderita

Memberikan kesejahteraan bagi masyarakat

Memberikan kesejah teraan bagi kelompoknya

Mencari keuntungan

Sumber: Iskandar, Kasir dalam Putusan 007_PUU-III_2005 31 Agt.2005.doc

2.BPJS Kes Tunggal dan Sentralistik Resiko Gagal!

Program JaminanKesehatan Nasional (JKN)yang dimulaipada Tanggal 1 Januari, 2014 sesuai dengan Undang2 No: 24 tahun 2011 diselenggarakan oleh BPJS. Peserta JKN adalah masyarakat miskin yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Selanjutnya, peserta JKN adalah PNS dan Pensiun, Anggota dan Pensiunan TNI dan POLRI, peserta yang telah terdaftar pada PT JAMSOSTEK yang dilimpahkan kepada BPJS, peserta mandiri dan peserta pegawai perusahaan swasta.

JKN merupakan program sentralistik yang ambisius dengan jumlah peserta yang terbesar didunia. Inilah yang selalu digembar-gemborkan oleh Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan. Bilas eluruh penduduk Indonesia sudah tercakup Jaminan Kesehatan pada tahun 2019 diperkirakan jumlah 220-250 jutaorang, maka masalah administrasi klaim, kepersertaan, supply dan mutu pelayanan kesehatan menjadimasalah besar bila hanya ditunjuk penyelenggara tunggal atau Single Payor.

Akan terjaditransaksi administrasi kunjungan peserta setiap tahun sekitar 800juta sd 1 milyar kunjungan ke PPK1,200 juta kunjungan dokterspesialis, 12 juta peserta rawat inap termasuk sekitar 4 juta pembedahan, belum termasuk tindakan medis lainnya (lab, diagnostik, rontgent, cucidarah, sameday surgery, sameday caredll. Dengan beban pekerjaan yang sedemikian besar rasanya akan mustahil dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPJS Tunggal dan Sentralistik. Setelah lebih setahun, BPJS Kes melaksanakan JKN, setiap hari kita baca di media cetak, media sosial, dan elektronikpenderitaaan peserta JKN yang tidak terlayani, telat dilayani sehingga menimbulkan kecacatan dan kematian pada peserta JKN! Dampak buruk terhadap peserta karena ketidak-mampuan BPJS Kes dan Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk melayani seluruh peserta yang tersebar di seluruh Nusantara. BPJS tunggal dan sentralistik akan terus kedodoran dan punya resiko gagal!

3.Koreksi UU SJSN dan BPJS Kes!

Kebijakan BPJSKes yang tunggal dan sentralistik tidak bisa dipertahankan! Anomali pelaksanaan JKN akan terus berlangsung dan akan semakin membesar. BPJS Kes tidak akan dapat mengelola peserta JKN yang akan berjumlah 220 sd 250 juta peserta tersebar diseluruh Nusantara. Sebaiknya dikembangkan kebijakan BPJS Kes dengan multy payorsehingga dapat melayani dengan baik pada jumlah peserta yang cukup besar. Seharusnya,diperlukan minimal4 BPJS ditingkat Pusat sesuai dengan kelompok peserta (PBI, Peserta Mandiri, Peserta PNS, TNI dan POLRI dan Pensiunan) dan Peserta penerima upah) kemudian dapat dikembangkan satu BPJS di setiap Propinsi. Dengan demikian, BPJS akan dapat melayani seluruh seluruhpenduduk Indonesia dengan mutu pelayanan kepersertaan dan pelayanan kesehatan yang layak. Tetapi, untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai Undang-Undang Nomor: 40/2004, harus melalui suatu undang-undang. Ini akal2an Penguasa padatahun 2004 untuk menjegal ide pembentukan BPJS baru! UU ini bertentangan dengan semangat Era Reformasi dan Konstitusi! Berdasarkan keputusan Makamah Konstitusi No: 007/PUU-MK/III/2005, BPJS Kes tidak hanya tunggal, diperbolehkan oleh konstitusi bila pemerintah daerah mau membuat BPJS Jamkesda dan masyarakat dapat mengembangkan Bapel JPKM dan cukup dengan peraturan daerah. BPJS dengan peraturan UU diperlukan hanya untuk kedudukan di tingkat pusat saja. Mari kembangkan semua potensi daerah dan masyarakat untuk sukseskan JKN!

Surahmad Susilo, dalam Putusan 007_PUU-III_2005 31 Agt.2005.doc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun