Kasus perkawinan anak harus dicegah, mengingat dampak buruk dari praktik tersebut. Untuk menghindari angka pernikahan dini yang tinggi, pemerintah juga harus turut berperan aktif dengan melihat bagaimana realita dari undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengenai perkawinan, dan menegaskan sanksi bagi pihak yang melakukannya.
Selain pemerintah, setiap keluarga juga harus berperan aktif dalam pencegahan terjadinya praktik perkawinan anak. Keluarga merupakan pondasi terpenting dalam perkembangan anak agar mereka tidak terjerumus ke dalam hal yang nantinya mengakibatkan pernikahan usia dini.
Dengan demikian perkawinan anak dengan alasan untuk menghindari maksiat bukanlah solusi yang tepat. Hal ini justru akan menjadi bumerang bagi perempuan. Perkawinan anak akan berdampak negatif terutama untuk perempuan.
Alih-alih melindungi perempuan dari perbuatan maksiat, perkawinan anak justru merenggut hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh perempuan. Mereka akan kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan, hak untuk mengembangkan potensi diri, serta hak untuk memilih masa depan mereka sendiri.
Penting bagi kita untuk berfikir lebih maju dengan mengubah mindset tentang perkawinan anak dan memberikan dukungan lebih bagi perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H