Mohon tunggu...
Yasintus Ariman
Yasintus Ariman Mohon Tunggu... Guru - Guru yang selalu ingin berbagi

Aktif di dua Blog Pribadi: gurukatolik.my.id dan recehan.my.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belum Ada Kepastian dari BKD, Berikut Aspirasi Calon PPPK Guru Tahap 2 NTT

22 Maret 2022   09:49 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:57 3492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Berdasar pada fakta point 2 sangat minim upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk percepatan proses PPPK Guru Tahap 2

Keempat, PPPK guru Tahap 2 sudah makan banyak korban (banyak guru yang sudah di PHK)

Kelima, Guru harus segera desak BKD Provinsi NTT untuk layangkan surat permohonan Ke BKN disertai argumentasi dan alasan lengkap sebagai dasar pertimbangan BKN untuk membuka kembali akun sscasn guru

Diinformasikan bahwa aspirasi para guru lulusan PPPK Guru tahap 2 NTT ini akan disampaikan pada Konferensi PGRI di Jogja yang akan dilaksanakan pada 29 sampai 30 Maret yang akan datang. 

Selanjutnya, direncanakan akan ada utusan atau perwakilan PGRI dari setiap kabupaten di NTT untuk menghadap Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan Kemenpanrb yang waktunya akan ditentukan kemudian.  Hal ini dilakukan untuk mendapat kepastian nyata tentang nasib Guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK Guru tahap 2. Hal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap nasib guru honorer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun