Mohon tunggu...
Yanuar Z. Arief
Yanuar Z. Arief Mohon Tunggu... Dosen - Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Selanjutnya

Tutup

Nature

PLTN Bukan Solusi

9 Februari 2020   18:01 Diperbarui: 9 Februari 2020   18:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas artikel berjudul “PLTN, Solusi atau Bencana” yang telah diterbitkan di Pontianak Post pada tanggal 13 Oktober 2019. Penulis terpanggil membuat tanggapan ini disebabkan banyak didapati kekeliruan dan tidak tepatnya data-data yang dikemukakan sehingga dikhawatirkan akan memberikan persepsi yang salah kepada masyarakat luas. Secara umum artikel tersebut memaparkan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sedang gencar-gencarnya diberitakan akan dibangun di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tercinta, sebagai solusi mengatasi kebutuhan energi listrik bagi provinsi ini.

  • Di awal artikel tersebut, tertulis ”Intensitas sosialisasi energi nuklir di Kalimantan Barat meningkat sepanjang tahun ini. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji juga memberikan lampu hijau terhadap energi baru dan terbarukan ini”.

Frasa energi baru dan terbarukan yang biasa disingkat dengan EBT ini terdiri dari dua komponen yang berbeda, yaitu komponen energi baru dan komponen energi terbarukan.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan bahwa energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquefied coal, dan batu bara tergaskan (gasified coal). 

Sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan (sustainable) jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Jadi jelaslah berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, energi nuklir merupakan bagian dari energi baru dan bukan satu-satunya sumber energi baru yang sumber maupun teknologinya memerlukan kemampuan dan persyaratan teknologi tertentu dan complex. 

Sedangkan energi terbarukan yang sudah menjadi kecenderungan global (global trend) di negara-negara di dunia saat ini dalam memenuhi kebutuhan energi listrik, merupakan sumber energi yang sangat berlimpah di Indonesia. Menurut suatu laporan, Indonesia baru memanfaatkan hanya sekitar 1% (8,66 GW) dari total potensi sekitar 801,2 GW dari sumber-sumber energi terbarukan di Indonesia seperti panas bumi, air, bioenergi, surya, angin, dan gelombang laut (Kompas, 21 Mei 2016).

  • Selanjutnya masih dalam artikel yang sama, dengan mengutip salah seorang nara sumber Seminar Infrastruktur Energi Nuklir 2019 yang diadakan di Universitas Tanjungpura (UNTAN) pada 10 Oktober 2019, bahwa PLTN sebagai solusi bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dengan meningkatnya aktivitas industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian dikatakan juga, Listrik dari PLTN bersih tanpa debu, CO2, NOx dan merkuri.

Hal ini seolah-olah menyederhanakan masalah yang sebenarnya sangat luas cakupannya, tidak hanya dengan gampangnya menyatakan bahwa PLTN laksana “lampu aladin” bagi Indonesia untuk menjadi negara industri maju. PLTN hanya lah bagian kecil dalam sektor pemenuhan energi listrik bersama-sama pembangkit listrik lainnya, yang diperlukan Indonesia dalam menopang industri serta aktivitas pembangunan lainnya. Untuk menjadi negara industri maju, masih banyak persyaratan besar lain yang harus kita capai, terutama kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang berketerampilan dan berkemahiran tinggi, termasuk etos kerja dan integritas pribadi dengan meminimasi sekecil-kecilnya budaya korupsi di setiap unit kerja. 

Selanjutnya pemenuhan persyaratan di atas harus didukung dengan penegakan hukum, kebijakan ekonomi yang tepat, pembangunan infrastruktur, pengurangan impor bahan baku dan meningkatkan industri manufaktur Indonesia agar mampu memproduksi barang-barang yang dibutuhkan oleh pasar global dengan menjaga kualitas dan mampu bersaing dengan produk negara lain. Jadi, kalau tujuan kita hanya sekedar menyiapkan tempat dan fasilitas bagi negara lain untuk berinvestasi di negara kita, itu bukanlah upaya menjadi negara industri maju. Melalui investasi asing tersebut, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi memang bisa, tetapi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara luas, sebagai indikasi sebuah negara industri maju, masih memerlukan kriteria-kriteria lain.

Kalau persentase pembangkitan listrik oleh PLTN hanya beberapa persen saja dibanding total produksi listrik yang ada, hal ini tidak memberikan impak signifikan terhadap pasokan energi listrik secara keseluruhan, ditambah dengan biaya pembangkitan dan waktu konstruksi PLTN yang lebih lama dibandingkan dengan pembangkit lain, menjadikan PLTN tidak ekonomis.

Kemudian, PLTN hanya salah satu bagian dalam upaya memenuhi pasokan/suplai energi listrik. Jika pasokan listrik sudah terpenuhi, syarat lain yang juga penting adalah bagaimana menjaga keandalan dan stabilitas sistem daya tersebut (power system reliability and stability), proteksi sistem, kualitas daya listrik (power system quality), yang menjamin kelancaran suplai listrik dari sistem pembangkit sampai ke konsumen yang meliputi sistem transmisi dan distribusi daya listrik, termasuk gardu-gardu induk dan sistem pengaturan beban (electrical load control system). Ilustrasi sederhana dapat kita lihat pada kasus terputusnya aliran listrik/trip besar-besaran yang terjadi pada awal agustus lalu yang menyebabkan wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan sebagian Jawa padam total selama beberapa jam. Hal ini bukan lah disebabkan kurangnya pasokan listrik di Jakarta maupun pulau Jawa, melainkan disebabkan oleh masalah gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggin (SUTET) 500 kV di Saguling, Cibinong, dan Cilegon.

  • Di bagian lain artikel tersebut, dengan mengutip pernyataan pimpinan salah satu fakultas di UNTAN, disebutkan: “sumber energi yang paling murah adalah energi nuklir. Semua negara industri besar di dunia ini menggunakan energi nuklir. Mereka bisa menjadi negara besar karena menggunakan energi nuklir. Nuklir ini sangat efisien, sekitar 3 sen dolar AS per kilowatt per jam. Kalau dibandingkan dengan energi fosil, jauh sekali perbandingan harganya,” ucapnya.

Tanpa menyebutkan sumber atau referensi yang jelas dan valid, pernyataan bahwa harga listrik dari PLTN paling murah adalah suatu statement yang lemah, dipaksakan dan sarat kepentingan. Dalam statement resmi pemerintah yang disampaikan oleh wakil Menteri ESDM pada tahun 2017, menyatakan bahwa keekonomian tarif PLTN saat ini belum memadai. Perhitungan tarif listrik PLTN di Bangka oleh Rosatom (Rusia) sebesar 12 sen dolar per kilowatt per jam. Padahal harga beli maksimal PLN atau BPP (Biaya Pokok Penyediaan) sebesar 7 sen dolar per kilowatt per jam (Tribun News, 15 November 2017).

Kemudian, berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh World Nuclear Report, pada 27 September 2019, harga pembangkitan listrik dari energi nuklir meningkat 23%  sebesar USD 112 ~ 189/MWh atau sekitar 11,2 ~ 18,9 sen dolar AS per kilowatt per jam  dibanding harga pembangkit lisktrik dari energi terbarukan yang menurun secara signifikan, yaitu untuk panel surya turun sebesar 88%, menjadi sebesar USD 36 ~ 44/MWh atau sekitar 3,6 ~ 4,4 sen dolar AS per kilowatt per jam,  dan harga pembangkitan energi listrik dari tenaga angin (bayu) turun sebesar 69% menjadi USD 29 ~ 56/MWh (sekitrar 2,9 ~ 5,6 sen dolar AS per kilowatt per jam).

Energi listrik yang dihasilkan dari PLTN secara ekonomis jatuh di pasar kelistrikan yang kini didominasi oleh pembangkit energi yang lebih kompetitif dari gas alam, angin, dan tenaga surya. Semakin banyak konservasi dan efisiensi penggunaan energi yang lebih besar di rumah, sektor bisnis, dan industri terus menurunkan permintaan terhadap listrik. Pada dasarnya PLTN yang beroperasi dewasa ini dalam kondisi “tua” (beroperasi di atas 30 tahun) menjadi berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang tidak terduga akan terjadi. Akibatnya, PLTN memerlukan pemeriksaan yang lebih mahal, pemeliharaan, perbaikan, dan lain-lain, yang mendorong peningkatan biaya sehingga memaksa lebih banyak PLTN ditutup secara permanen.

Untuk Indonesia, selain perlunya komitmen pemerintah untuk mendorong pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan melalui berbagai kebijakan insentif tanpa harus membebani konsumen listrik dengan kenaikan tarif listrik, industri dalam negeri juga perlu didorong untuk mampu memasok komponen teknologi pembangkitan listrik berbasis energi terbarukan sehingga bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor teknologi. Melalui pengembangan industri dalam negeri ini diharapkan biaya investasi pada pembangkit listrik energi terbarukan akan dapat menurun dan pada akhirnya nilai biaya pembangkitan listrik akan turun.

UNTAN sebagai universitas negeri tertua dan ternama di Kalbar dengan deretan pakar-pakar di setiap fakultas yang ada sepatutnya lebih berperan aktif melakukan kajian kritis dan terkini (up to date) mencakup tekno-ekonomis dan juga dampak sosial serta lingkungan terhadap untung-rugi adanya PLTN di provinsi ini. Jangan sampai sebagai institusi pengajian tinggi yang selalu menjunjung nilai-nilai Tri Dharma perguruan tinggi, masyarakat melihat UNTAN hanya sekadar sebagai “juru bicara” BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dan Pemprov Kalbar semata dengan hanya menonjolkan “keuntungan” pembangunan PLTN dan bukan membela kepentingan masyarakat luas di provinsi ini.

PLTN dan Mitos Negara Industri Maju

Klaim bahwa negara-negara industri maju di dunia menggunakan PLTN sebagi sumber produksinya tidak lah tepat. Menurut data World Energy Review 2017, antara tahun 2005 sehingga 2015 produksi global tenaga nuklir menurun sebesar 0,7%. Saat ini dapat dikatakan bahwa trend energi dunia menuju kepada sumber-sumber energi lestari (sustainable) dan ramah lingkungan sebagai antisipasi terhadap ancaman perubahan iklim. Negara-negara industri maju yang dulunya memilik PLTN secara bertahap mengurangi bahkan menutup sama sekali PLTN dan menggantikan dengan sumber-sumber energi lain yang lebih ramah lingkungan. Perubahan ini dikenal sebagai a nuclear power phase out atau penghentian penggunaan tenaga nuklir untuk produksi energi.

Amerika Serikat, sebagai akibat dari perubahan ini, setelah mencapai puncak produksi energi listrik dari PLTN pada tahun 2007, kapasitas nuklir AS telah mengalami pengurangan yang konstan setiap tahun. Menurut data dari Power Reactor Information System (PRIS) yang dikelola oleh IAEA (International Atomic Energy Agency), dari sebanyak 135 PLTN yang ada, 37 PLTN sudah ditutup secara permanen, 2 PLTN sedang dibangun, dan menyumbang sebesar 19,32% produksi listrik di negara ini.

Di Amerika Serikat, semasa pemerintahan Presiden Barack Obama, alokasi dana untuk pengembangan energi nuklir sangat berkurang. Pada tahun fiskal 2010, anggaran dana hanya sebesar USD 20 juta dibandingkan USD 177,5 juta pada tahun fiskal sebelumnya. Peningkatan utama dalam anggaran departemen energi AS adalah di bidang sumber energi alternatif, seperti angin, surya dan panas bumi, serta efisiensi dan konservasi energi.

Jerman secara permanen menutup delapan dari 17 reaktor nuklirnya dan bertekad untuk menutup sisanya pada akhir tahun 2022, menyusul bencana nuklir Fukushima pada Maret 2011. Pemerintah Jerman menetapkan perubahan signifikan dalam kebijakan energi mereka dari tahun 2010. Periode ini mencakup transisi ke pasokan energi yang rendah karbon, ramah lingkungan, andal, dan terjangkau. 

Setelah tragedi reaktor nuklir Fukushima, pemerintah Jerman menghapus penggunaan tenaga nuklir sebagai teknologi penghubung (bridging technology) dari kebijakan energi mereka. Kebijakan ini mulai membuahkan hasil, pada tahun 2018, sumber-sumber energi terbarukan menyumbang lebih dari 40 persen dari pembangkit listrik publik, yaitu bauran listrik yang disuplai ke dalam jaringan listrik publik (public power grid).

Perancis yang mengandalkan tenaga nuklir hampir 72 persen dari kebutuhan listriknya, namun saat ini pemerintahnya ingin mengurangi menjadi 50 persen pada tahun 2030 atau 2035, sebagai gantinya dengan mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan. Presiden Emmanuel Macron mengatakan bahwa Perancis akan menutup 14 dari 58 reaktor nuklir negara itu yang sedang beroperasi pada 2035, yang mana empat sampai enam reaktor akan ditutup sebelum 2030.

Sedangkan di Jepang, sebelum tragedi Fukushima, mengoperasikan 54 reaktor nuklir, namun setelah pemerintah memberikan persyaratan standar keselamatan yang sangat ketat akibat tragedi Fukushima, sebanyak 21 reaktor nuklir telah di-nonaktifkan. Menteri Lingkungan Jepang yang baru, Shinjiro Koizumi menyerukan agar reaktor nuklir yang dioperasikan oleh pemerintah segera dihentikan dan dihancurkan untuk mencegah terulangnya bencana nuklir Fukushima (Republika, 12 Sep 2019).

Jepang mengalami kerugian ribuan trilyun rupiah akibat kebocoran reaktor nuklir Fukushima ini serta biaya yang diperlukan untuk pemulihannya dan akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keamanan PLTN.

Saat ini hampir separuh (27 reaktor nuklir) telah ditutup secara permanen, 37 reaktor masih beroperasi, yang menyumbang sebanyak 6,2% produksi listrik, yang sebelum tragedi Fukushima, mencapai 30% dari total produksi listrik. Pada Agustus 2011, pemerintah Jepang mengeluarkan undang-undang untuk mensubsidi listrik dari sumber energi terbarukan.

Di Korea Selatan, menanggapi kekhawatiran publik yang meluas setelah bencana nuklir Fukushima di Jepang, risiko gempa bumi yang tinggi di Korea Selatan, dan skandal nuklir 2013 yang melibatkan penggunaan komponen palsu, pemerintah baru Presiden Moon Jae-in pada tahun 2017 telah memutuskan untuk secara bertahap penghapusan (phase out) tenaga nuklir di Korea Selatan. Tiga reaktor yang saat ini sedang dibangun akan selesai, tetapi pemerintah telah memutuskan ini akan menjadi yang terakhir dibangun, dan ketika pembangkit yang ada ditutup pada akhir 40 tahun setelah beroperasi,  akan digantikan dengan moda pembangkitan lainnya.

India walaupun memiliki PLTN, adalah salah satu negara dengan produksi energi terbesar dari sumber energi terbarukan. Pada 2019, total bauran pembangkit listrik India adalah 35% dari energi terbarukan, 55% dari batubara, 2% dari tenaga nuklir, dan sisanya 8% dari pembangkit hidro kecil dan sumber lainnya. India adalah negara pertama di dunia yang mendirikan kementerian sumber daya energi non-konvensional (Kementerian Energi Baru dan Terbarukan), pada awal 1980-an.

Dan yang paling menarik, Italia yang menjadi “sifu” BATAN dalam upaya pembangunan PLTN di Tanjung Muria, Jepara (Jawa Tengah), pada era 1970-an dan 1980-an, telah menutup total PLTN di negaranya sejak tahun 1987 melalui referendum tidak lama setelah tragedi Chernobyl yang terjadi pada tahun 1986 di Ukrania (dahulu masih wilayah Uni Sovyet).

Negara Italia ini pada 2014 menggunakan sumber energi terbarukan sebanyak 38,2%, naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun 2005 sebesar 15,4%. Produksi energi surya saja menyumbang hampir 9% dari total produksi listrik di negara ini pada tahun 2014, menjadikan Italia negara dengan kontribusi tertinggi dari energi surya di dunia.

Disamping kecelakaan/kebocoran reaktor nuklir, limbah nuklir sampai saat ini tetap menjadi sumber utama kecemasan masyarakat banyak tentang PLTN. Sebuah PLTN dengan kapasitas 1.000 MWe membutuhkan sekitar 1 metrik ton bahan bakar dan menghasilkan limbah sebanyak kira-kira 70 liter per hari. Sampai tahun 1980, AS telah menghasilkan 36 juta ton limbah dengan radiasi rendah dan 8.300 ton limbah dengan radiasi tinggi. PLTN membutuhkan suatu penanganan yang khusus. 

Limbah nuklir ini dapat bertahan hingga ribuan hingga jutaan tahun sehingg perlu penanganan dan pengamanan yang sangat teliti. Contohnya reaktor nuklir di Inggris, yang merupakan reaktor nuklir tertua (Oldburry Nuclear Power Station) yang telah ditutup tahun 2012 setelah 44 tahun beroperasi. Namun proses pembersihan keseluruhannya memerlukan waktu selama 90 tahun dan menelan biaya sebesar 954 juta poundsterling (sekitar 17,2 trilyun rupiah).

Kebutuhan energi listrik di Kalbar sekarang dan masa depan

Berdasarkan data Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2018-2027, yang menjadi pedoman (roadmap) penyediaan listrik di Indonesia, pada tahun 2018, total daya terpasang di Kalbar sebesar 742 MW, total daya mampu sebesar 622 MW, serta total beban puncak sebesar 465 MW. Jadi, untuk kondisi saat ini terdapat kelebihan daya mampu sekitar 160 MW. 

Dengan pertumbuhan penjualan energil listrik di Kalbar selama lima tahun (2012-2016) rata-rata sebesar 8,55% per tahun, maka diperkirakan beban puncak di Kalbar pada tahun 2027 adalah sebesar 1.082 MW, lebih dua kali lipat dari beban puncak saat ini. Untuk mengantisipasi keperluan daya listrik ini, PLN menindaklanjuti dengan rencana pembangunan beberapa pembangkit baru dengan total daya pembangkit adalah sebesar 1.290 MW, melebihi beban puncak pada tahun 2027 sebesar 1.082 MW. 

Dari estimasi tersebut, selain jenis pembangkit listrik konvensional seperti PLTU (Pembagkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas), akan dibangun juga jenis pembangkit dari energi terbarukan (renewable energy) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), yang umumnya memanfaatkan bahan bakar dari limbah organik seperti perkebunan kelapa sawit yang sangat banyak terdapat di Kalbar. 

Upaya meningkatkan pembangunan energi terbarukan ini tentunya tidak terlepas dari target pemerintah untuk memenuhi bauran pembangkit energi listrik dari energi baru dan terbaruan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23%, sedangkan pembangkit listrik menggunakan batu bara sebesar 54,4%, gas sebesar 22,2% dan BBM sebesar 0,4%. Dalam RUPTL PLN ini terlihat bahwa PLTN tidak dimasukkan dalam skenario pengembangan pembangkit listrik di Kalbar sehingga tahun 2027.

Andaikan kebutuhan energi listrik di Kalbar pada tahun 2027 melebihi estimasi tersebut, hal ini masih dapat diatasi dengan menambah pasokan dari provinsi lain di Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Hal ini jauh lebih strategis dan bermartabat dibandingkan dengan membeli energi listrik dari Malaysia (Sarawak). Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai lumbung energi di Kalimantan dengan potensi sumber energi primer yang ada meliputi batu bara, gas alam, air, matahari, angin dan biogas. 

Di Kalimantan Selatan, deposit batu bara diperkirakan lebih dari 1,8 miliar ton dan potensi daya listrik dari air dapat mencapai 564 MW. Sedangkan di Kalimantan Tengah, deposit batu bara diperkirakan lebih dari 400 juta ton, potensi gas alam sebesar 20 mmscfd (million standard cubic feet per day/juta kaki kubik standar per hari) selama 20 tahun, dan potensi daya listrik dari air dapat mencapai 356 MW (RUPTL PLN 2018 – 2027).

Sementara di Kalimantan Utara (Kaltara), sudah ditandatangi proyek pembangunan PLTA sungai Kayan yang berkapasitas 9000 MW. PLTA ini akan menjadi yang terbesar di Indonesia, bahkan di ASEAN, akan mulai dibangun pada tahun 2020, dan diperkirakan selesai pada tahun 2025.

Kembali ke aspek yuridis formal rencana pembangunan PLTN di Indonesia, sebagai penjabaran dari UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, maka dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) melalui Peraturan Presiden RI No. 22 tahun 2017.

Pada halaman 36 disebutkan bahwa “energi nuklir dapat dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi Nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi EBT sesuai dengan nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat”. Kesulitan terbesar dalam merencanakan PLTN adalah tidak jelasnya biaya kapital, biaya radioactive waste management dan penutupan operasi (decommissioning) serta biaya terkait nuclear liability.

Akhirnya, dengan banyaknya permasalahan PLTN ini mulai dari pembangkitan, operasional, penanganan limbah nuklir dan juga sewaktu penutupan operasi (decommissioning), dibandingkan dengan masih banyaknya alternatif lain yang lebih baik dan aman bagi manusia dan alam sekitar, maka dapat disimpulkan bahwa rencana pembangunan PLTN di Kalbar ini BUKANLAH SUATU SOLUSI atau dalam istilah Bahasa Melayu Pontianak dapat disebut sebagai upaya yang merampot jak.

 

*merampot jak = tidak benar saja/ngawur

(Tulisan ini sudah diterbitkan pada kolom OPINI harian Pontianak Post edisi online pada 2 November 2019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun