Mohon tunggu...
Rasya Yaqzhani
Rasya Yaqzhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kepatihan: Salah Satu Tempat Bersejarah yang Masih Eksis di Kawasan Malioboro

25 Desember 2022   09:38 Diperbarui: 25 Desember 2022   09:44 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta, “Bangunan-bangunan ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.07/PW.007/MKP/2010 yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-54, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta”. 

Sampai saat ini, Kompleks kepatihan berisi bangunan-bangunan utama , yaitu di antara lain: Bangsal Kepatihan, Gedhong Wilis, Gedhong Pracimosono, Gedhong Pare Anom, Dalem Ageng, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Radyo Suyoso, Baleworo, Wiyotoprojo, dan Masjid Sulthoni, serta bangunan-bangunan lain yang ada di kompleks kepatihan.

Tentunya, Kompleks Kepatihan sebagai tempat bersejarah yang pada masa kini masih eksis sebagai tempat pusat pemerintahan dan juga sebagai tempat kantornya dari Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY dalam beraktivitas perkantoran serta aktivitas menjalankan pemerintahan.

SUMBER:

Surat Keputusan Gubernur Daerah Yogyakarta Nomor 57/KEP/2020, Tentang Penetapan Kompleks Kepatihan Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Provinsi.

BPCB D.I.Y. (2019). Bangunan Cagar Budaya : Kompleks Kepatihan. [Online]. Diakses dari http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/kompleks-kepatihan/

Khalika, N. (2019). Kepatihan, Kediaman Patih yang Kini Jadi Kantor Gubernur Yogyakarta. [Online]. Diakses dari https://jogja.idntimes.com/life/education/nindias-khalika/kepatihan-kediaman-patih-yang-kini-jadi-kantor-gubernur-yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun