Dikutip dari Badan Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta, “Bangunan-bangunan ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.07/PW.007/MKP/2010 yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-54, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta”.
Sampai saat ini, Kompleks kepatihan berisi bangunan-bangunan utama , yaitu di antara lain: Bangsal Kepatihan, Gedhong Wilis, Gedhong Pracimosono, Gedhong Pare Anom, Dalem Ageng, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Radyo Suyoso, Baleworo, Wiyotoprojo, dan Masjid Sulthoni, serta bangunan-bangunan lain yang ada di kompleks kepatihan.
Tentunya, Kompleks Kepatihan sebagai tempat bersejarah yang pada masa kini masih eksis sebagai tempat pusat pemerintahan dan juga sebagai tempat kantornya dari Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY dalam beraktivitas perkantoran serta aktivitas menjalankan pemerintahan.
SUMBER:
Surat Keputusan Gubernur Daerah Yogyakarta Nomor 57/KEP/2020, Tentang Penetapan Kompleks Kepatihan Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
BPCB D.I.Y. (2019). Bangunan Cagar Budaya : Kompleks Kepatihan. [Online]. Diakses dari http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/kompleks-kepatihan/
Khalika, N. (2019). Kepatihan, Kediaman Patih yang Kini Jadi Kantor Gubernur Yogyakarta. [Online]. Diakses dari https://jogja.idntimes.com/life/education/nindias-khalika/kepatihan-kediaman-patih-yang-kini-jadi-kantor-gubernur-yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H