Mohon tunggu...
Yanto Jaya
Yanto Jaya Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Seorang Pengacara yang sudah berpengalaman 15 tahun di bidang hukum dengan kualitas yang mumpuni. Pria, yang humoris dan komunikatif dengan tinggi 175 cm dan berat 110kg.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghapusan Merek Terdaftar menurut Hukum Merek Indonesia (Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016)

23 Mei 2024   15:32 Diperbarui: 23 Mei 2024   15:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan selengkapnya amar Putusannya berbunyi:

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN:

-      Menyatakan Penetapan Penundaan Nomor:196/PEN/2020/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2021 tetap sah dan berlaku, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan atau penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020, Hal: Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor: HKI-KI.06.07-11 tanggal 6 Oktober 2020, Hal: Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276.000,-
  • (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Putusan mana dalam tingkat Kasasi telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung R.I. melalui Putusan No. 218 K/TUN/2021, Tanggal 29 Juli 2021.

TENTANG PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR oleh Pihak Ketiga Yang Berkepentingan

Merek terdaftar dapat dihapuskan oleh Pihak Ketiga dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU MDIG antara lain  disyaratkan antara lain : Merek yang akan dihapus harus telah terdaftar lebih dari 3 (tiga) tahun dan merek tidak digunakan selama 3 (tiga) berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Pengertian pemakaian terakhir tidak dijelaskan dalam penjelasan pasal 74 tersebut. Namun jika mengacu pengaturan mengenai penghapusan merek pada penjelasan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU tentang Merek Lama) penjelasan mengenai pengertian pemakaian terakhir adalah penggunaan merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat pemakaian terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.

Yang dimaksud dengan Pihak Ketiga menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 1992, hal.560-561, disebutkan bahwa "pengertian pihak ketiga dapat ditafsirkan siapa saja dapat mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga tanpa kecuali". Dengan kata lain, pengertian pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga adalah pihak manapun, baik perorangan maupun badan hukum yang berkepentingan, tidak terkecuali Penggugat, di mana kepentingan Penggugat diuraikan pada butir-butir berikutnya dan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 30/Pdt.Sus-Merek/2018/PN. Niaga Jkt.Pst, Tanggal 10 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, pada halaman 38, memberikan pengertian tentang "Pihak Ketiga Yang Berkepentingan", yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun