PendahuluanÂ
 Pada jaman globalisasi saat ini, perkembangan perdagangan diseluruh dunia mengalami peningkatan yang pesat. Setiap perusahaan memiliki nama dan simbol yang digunakan dalam memperdagangkan dan memasarkan barang dan/atau jasa. Nama-nama dan simbol-simbol tersebut merupakan ciri khas dari perusahaan sebagai pembeda dari perusahaan lainnya yang lebih dikenal sebagai merek (trademark).
Merek merupakan salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual terutama dibidang perindustrian, sebagai tanda pengenal dari asal barang dan/atau jasa yang dimiliki oleh pemilik merek yang berguna untuk menjaga dan menjamin kualitas barang dan/atau jasa tersebut serta dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari perusahaan lain. Selain itu merek juga digunakan oleh pemilik merek untuk melindungi barang dan/atau jasa yang dihasilkannya dalam pangsa pasar perdagangan.
Merek dalam kedudukannya sebagai hak atas kekayaan intelektual dilindungi oleh hukum atau undang-undang. Di Indonesia perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU tentang Merek dan Indikasi Geografis). Setiap orang atau badan hukum yang memiliki merek dan menggunakannya dalam perdagangan diharapkan mendaftarkan mereknya untuk memperoleh perlindungan oleh hukum. Dengan melakukan pendaftaran merek, maka pemilik merek memperoleh surat tanda pendaftaran yang selanjutnya dilakukan berbagai pemeriksaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya disebut sebagai Menteri) serta apabila telah melewati proses pemeriksaan tersebut serta telah dinyatakan memenuhi persyaratan maka akan memperoleh sertifikat merek sebagai tanda bukti hak atas merek. Sertifikat merek mempunyai kegunaan apabila terjadi sengketa merek dapat dijadikan sebagai alat bukti surat pada pembuktian di pengadilan.
Dengan dimilikinya sertifikat merek sebagai tanda bukti hak atas merek oleh pemilik merek, maka dapat mencegah pihak lain dalam menggunakan mereknya tanpa seizin pemilik merek tersebut. Apabila pihak lain tersebut ingin menggunakan suatu merek yang telah terdaftar, maka harus mengadakan suatu perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik merek yang dalam undang-undang disebut lisensi. Dalam UU tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut memberikan suatu penegasan mengenai apabila terjadi suatu sengketa merek terdaftar, maka dapat melakukan salah satu upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan penghapusan dari merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.
Penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik merek atau diwakili oleh kuasanya untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa kepada Menteri. Atas prakarsa menteri merek terdaftar dapat dihapuskan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo. Selain pemilik merek dan Menteri, penghapusan merek juga dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan apabila merek yang terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan. Penghapusan merek terdaftar yang diajukan oleh pihak ketiga diatur dalam UU tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 74 ayat (1), tetapi mengenai kualifikasi pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek tersebut tidak ditentukan dengan jelas dan dalam penjelasan pasal dinyatakan cukup jelas, sehingga hal tersebut menimbulkan norma kabur pada pengaturan ketentuan tersebut.
Pihak-Pihak Yang Berhak Mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek
Gugatan penghapusan merek dapat diajukan oleh pemilik merek atau diwakili oleh kuasanya untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa kepada Menteri. Apabila merek masih terikat perjanjian lisensi, penghapusan merek hanya dapat dilakukan jika penerima lisensi menyetujui secara tertulis atau dapat pula dilakukan pengecualian dalam perjanjian lisensi untuk mengesampingkan adanya persetujuan oleh penerima lisensi.
Penghapusan merek terdaftar dapat pula dilakukan atas prakarsa Menteri yang dilakukan jika merek terdaftar tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo. Penghapusan merek atas prakarsa menteri tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Â Selain pemilik merek dan atas prakarsa menteri, penghapusan merek juga dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan apabila merek yang terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir terhadap barang dan/atau jasa dalam perdagangan sesuai pada Pasal 74 ayat (1) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
TENTANG PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR ATAS Inisiatif Sendiri
Penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik merek yang bersangkutan atau melalui kuasanya kepada menteri, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Adapun mekanismenya adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menkumham terhadap penghapusan pendaftaran merek tersebut selanjutnya dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk diketahui publik. Dalam hal penghapusan dilakukan terhadap merek yang masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan tersebut hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi. Hal tersebut dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.