Kemitraan khas KerLiP dengan Kementerian PPPA membantu saya untuk memperhatikan beragam peraturan perundang-undangan terkait kluster 5. Â "Saya mengembangkan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus yg ramah Anak (LPKRA). Sebagai amanat dari PP Â No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak termasuk untuk unit penanganan kasus di satuan pendidikan,"ujar Elvi Hendrani. saat saya hubungi kemarin. Asdep Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus ini adalah mitra utama kami dalam menyusun kebijakan SRA dan mendorong percepatan serta pembinaan SRA secara berkelanjutan pada 2014-2019.
Ada 5 hal yang perlu saya pastikan untuk membantu PJ Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, M.M Â menggiatkan Gerakan Bangkit Menuju Layak Anak Utama (Gerbang Melayu):
- Pelaksanaan dan Evaluasi RAD KLA
- Rapat rutin dan pelibatan Dinas PPPA dalam raparÂ
- Sistem pelaporan terpadu dari setiap sub gugus tugas yang berpusat kepada dmDinas PPPA sebagai sekretaris Gugus Tugas KLA
- Pola penganggaran dan kebijakan yang jelas untuk 24 indikator KLA
- Perkuatan kerjasama dan jejaring dengan Dunia Usaha, Perguruan Tinggi,dan Lembaga Masyarakat.
Elvi Hendrani juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Kampar perlu mengembangkan lembaga layanan termasuk di satuan pendidikan.  Khusus terkait penyelenggaraan SRA, jika sebelumnya hanya dilengkapi dengan  mekanisme pengaduan, maka mulai saat ini lebih didetailkan. Standarisasi SRA jadi dua, yakni SRA itu sendiri dan unit penanganan kasusnya sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H