Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diajukan Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A masuk pada tahap pembahasan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar sebelum pembahasan bersama DPRD Kampar.Â
Satiti Rahayu, Kabid PA hadir dalam rapat pembahasan raperda KLA. Saya hadir sebagai Fasilitator Nasional SRA merangkap Staf Khusus PJ Bupati Kampar. Kepala Bagian Hukum selaku pemimpin rapat menyertakan 2 orang kepala seksi dan 2 orang staf. Menyusul kemudian hadir kepala seksi pemenuhan hak anak, Nila, Fasilitator Forum Anak Kampar, Catur lalu Kepala DPPKBP3A, Edy Afrizal.
Â
Memperkuat Kebijakan Terkait Kluster 5
Hasil penilaian KLA pada 2021, Kabupaten Kampar masih perlu memperkuat kluster 2 tentang keluarga dan pengasuhan alternatif serta kluster 5 tentang perlindungan khusus agar benar-benar menjadi KLA. Hal ini berkorelasi positif dengan nilai 0 pada penilaian aksi HAM yang ditunjukkan Rudi dari Biro Hukum.Â
Gerbang Melayu adalah gagasan inovatif Firmansyah, suami Satiti Rahayu  Pasangan ini tak kenal lelah memperkuat kolaborasi pentahelix oleh PJ Bupati Kampar dalam upaya perllindungan anak di Kampar.  Dukungan keduanya sejak saya menginjakkan kaki pertama kali di serambi mekah ini pada 23 Juni 2022 sampai saat ini sangat berarti.
Saya mengawal pasal terkait pembuatan aplikasi untuk membantu DPPKBP3A sebagai sekretariat gugus tugas KLA mendapatkan informasi lengkap mengenai kebijakan dan implementasi pemenuhan hak dan perlindungan anak oleh OPD-OPD lainnya. Â Praktik baik Mesra Bertuah di Deli Serdang dan Valas di kota Semarang menunjukkan aplikasi untuk KLA sangat membantu evaluasi KLA.Â
Saya  juga menambahkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan khusus anak penyandang disabilitas,  yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas DAN PP No. 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.Â
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permenegpppa) No.8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Progran Satuan Pendidikan Ramah Anak saya tambahkan juga untuk memastikan anak-anak Kampar terlindungi di satuan pendidikan.
Perlindungan khusus anak dari kekerasan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, dan Perpres No. 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Perlindungan  Khusus Bagi Anak Kampar
Kemitraan khas KerLiP dengan Kementerian PPPA membantu saya untuk memperhatikan beragam peraturan perundang-undangan terkait kluster 5. Â "Saya mengembangkan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus yg ramah Anak (LPKRA). Sebagai amanat dari PP Â No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak termasuk untuk unit penanganan kasus di satuan pendidikan,"ujar Elvi Hendrani. saat saya hubungi kemarin. Asdep Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus ini adalah mitra utama kami dalam menyusun kebijakan SRA dan mendorong percepatan serta pembinaan SRA secara berkelanjutan pada 2014-2019.
Ada 5 hal yang perlu saya pastikan untuk membantu PJ Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, M.M Â menggiatkan Gerakan Bangkit Menuju Layak Anak Utama (Gerbang Melayu):
- Pelaksanaan dan Evaluasi RAD KLA
- Rapat rutin dan pelibatan Dinas PPPA dalam raparÂ
- Sistem pelaporan terpadu dari setiap sub gugus tugas yang berpusat kepada dmDinas PPPA sebagai sekretaris Gugus Tugas KLA
- Pola penganggaran dan kebijakan yang jelas untuk 24 indikator KLA
- Perkuatan kerjasama dan jejaring dengan Dunia Usaha, Perguruan Tinggi,dan Lembaga Masyarakat.
Elvi Hendrani juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Kampar perlu mengembangkan lembaga layanan termasuk di satuan pendidikan.  Khusus terkait penyelenggaraan SRA, jika sebelumnya hanya dilengkapi dengan  mekanisme pengaduan, maka mulai saat ini lebih didetailkan. Standarisasi SRA jadi dua, yakni SRA itu sendiri dan unit penanganan kasusnya sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI