Data anak dalam profil anak tahun 2018 hanya menampilkan prosentase untuk 4 kelompok umur. Kita masih memiliki pekerjaan rumah. Sampai saat ini kita belum memiliki data penyandang disabilitas pada 4 kelompok usia tersebut.Â
Beberapa data yang disajikan Pemerintah menunjukkan bahwa penyandnag disabilitas usia anak yang tidak dapat menikmati hak atas pendidikan berksar di atas 80 persen. Update data penanganan pendidikan di masa COVID-19 menunjukkan bahwa sebanyak 69 juta peserta didik terpaksa Belajar dari Rumah pada masa pandemi ini.
Anak-anak yang merupakan peserta didik SLB seperti SBLN Balikpapan termasuk sangat beruntung karena memiliki Kepala Sekolah terlatih KHA sebagai Fasnas SRA. Murid-muridnya terlihat benar-benar gembira belajar dari rumah.Â
Perubahan pengertian SRA akan membawa implikasi yang kompleks dalam pandangan saya. Saat kami menyusun pengertian SRA secara partisipatif, kami menghubungkannya dengan nomenklatur dari Kementerian/Lembaga yang hadir dengan penuh semangat.Â
Satuan pendidikan aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Â
Pengertian yang panjang ini mengandung komitmen dari masing-masing K/L untuk menjadikan SRA sebagai Rumah Bersama inovasi dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan.
Jika pengertian terbaru yang direvisi Kemenpppa tanpa melibatkan para pihak  dikukuhkan dalam revisi Permen PPPA No 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan SRA, maka akan mengulang kejadian dulu. Kami bersikukuh untuk mengusung istilah Pendidikan Ramah Anak dengan berbagai alasan. Kemenpppa pun mengundang Jamjam dan saya untuk menerima penjelasan alasan menggunakan istilah SRA sebagai salah satu indikator KLA
Ini dia pengertian baru SRAÂ
Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.Â
Bagaimana menurut Anda, pembaca yang terhormat? Apakah saya harus membiarkan hal ini lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H