Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang saat ini masih menjaabt tak lepas dari isu korupsi. Adalah Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) yang melaporkan Endang dan Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/6/2011) atas dugaan korupsi Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Pendidikan dokter/dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS) Pendidikan dan RS Rujukan Tahun 2010 pada Kementerian Kesehatan. Proyek ini berasal dari APBN Perubahan 2010 lalu yang diduga melibatkan para mafia anggaran di DPR yang diatur oleh Muh Nazaruddin (anggota Fraksi Partai Demokrat) dan kawan-kawan. KP3I menganggap pengadaan ABBM tersebut sarat rekayasa dan korupsi dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Dampak Korupsi
Para pejabat korup pada sektor kesehatan telah mencederai upaya pembangunan kesehatan yang oleh Notoatmodjo bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis (Notoadmodjo, 2010:53). Mengapa? Karena anggaran untuk membangun sector kesehatan justru digunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan alat kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Dampak korupsi pada sektor kesehatan dapat mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan masyarakat yang berimbas pada IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Indikator IPM seperti angka kematian bayi dan angka harapan hidup sangat terkait dengan pendanaan sektor kesehatan. Apabila terjadi korupsi pada sektor kesehatan, maka akan berimbas penurunan angka harapan hidup dan menaikkan angka kematian bayi. Dampak korupsi lebih jauh adalah naik dan tingginya harga obat-obatan dan rendahnya kualitas alat kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas serta sarana kesehatan masyarakat lainnya.
Terjadinya kasus-kasus korupsi pada sektor kesehatan yang melibatkan pejabat pada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan lokal menunjukkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas serta kepatuhan pada hukum. Besarnya diskresi atau kewenangan pejabat dan rendahnya etika pejabat sektor kesehatan menyebabkan menguatnya dan meningkatnya kesempatan melakukan praktek korupsi disektor kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H