Dikarenakan ini adalah kerjasama bisnis antara 2 orang atau lebih, maka kerjasama tersebut haruslah tertulis. Sebab, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dimasa depan. Mungkin adanya perselisihan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan penawaran awal. Jika sudah terdapat perjanjian diawal, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas perlakuan yang tidak sesuai tersebut.
Bisnis franchise haruslah sudah tersistem dengan baik, sehingga  ketika bisnis tersebut di duplikasi maka haruslah tetap sesuai dengan sistem dari indukannya. Sistem yang dibuat dengan baik, haruslah sistem yang gambling dan mudah untuk diterapkan oleh pengelola franchise.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise yang berwujud bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada pengelola franchise secara terus-menerus.
Usaha franchise diperlukan pengawasan terus menerus dari pemilik franchise, sebab, jika ada 1 tempat franchise saja yang jelek, maka akan berdampak pada seluruh cabang franchise yang lain, bahkan berdampak pada induk franchisenya. Parahnya lagi, bisnis tersebut, bahkan tidak dapat dipercayai  lagi, sehingga bisnis franchise akan tutup seluruhnya.
6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar yang berwujud merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang sudah memiliki sertifikat dari instansi berwenang.
Bisnis franchise harusnya sudah mengantongi HKI, karena akan berbahaya bila rahasia perusahaan akan diakui oleh pengelola franchise, sehingga nantinya malah berkebalikan, pemilik franchise akan membayar royalty ke pihak pengelola franchise.
Nah, jika sudah mengetahui kriteria dari bisnis yang termasuk franchise, maka kita sekarang bisa memilih bisnis franchise apa yang cocok buat kita.Â
Semoga dimasa sekarang ini, kita selalu sehat dan sukses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H