Mohon tunggu...
Nur Wasiyanti
Nur Wasiyanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menguak Pemikiran Cendekiawan Ekonomi Islam

19 November 2017   22:39 Diperbarui: 19 November 2017   23:19 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

a.Zakat

Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan, baik sebagai kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha sendiri.

b.Pajak lainnya

Para cendikiawan menganggap bahwa pajak langsung lebih memberikan keadilan di dalam pandangan islam. Hasan Al-Banna, al-Qradhawi dan al-Abbadi menganggap bahwa system pajak yang progressif benar-benar selaras dengan etos islam, karena sisitem ini membantu mengurangi ketidakmerataan dalam pendapatan dan kekayaan.

3.Prinsip Pembalanjaan

Ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasioanl dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu :

1. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah kesejahteraan masyarakat.

2. Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan di atas penyediaan rasa tentram.

3. Kepentingan mayoritas harus didahulukan di atas kepentingan otoritas yang lebih sedikit.

4. Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik.

5. Siapapun yang menerima manfaat yang harus menanggung biayanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun